Rike Diah Pitaloka: Narapidana dan Keluarga Wajib Dapat BPJS Kesehatan
Secara hukum warga binaan seharusnya masuk dalam kategori peserta BPJS PBI, yakni program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dengan iuran yang ditanggung pemerintah.

HALLONEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menekankan kepada pemerintah untuk mewajibkan seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Indonesia berserta keluarganya agar mendapatkan jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rike saat ditemui usai menghadiri acara pemberian Remisi Khusus (RK Hari Raya Nyepi 2026 di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
Menurut Rieke, upaya ini dinilai penting untuk memastikan hak kesehatan warga binaan tetap terpenuhi.
“Selain itu saya juga berdiskusi ada hal cukup penting menurut kami adalah persoalan jaminan sosial kesehatan bagi warga binaan di seluruh Indonesia juga dengan keluarganya,” ujar Rieke.
Rieke menjelaskan, dirinya telah berdiskusi dengan sejumlah pihak di pemerintahan untuk memperjuangkan agar narapidana dapat terdaftar sebagai peserta BPJS, khususnya dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurut dia, secara hukum warga binaan seharusnya masuk dalam kategori peserta BPJS PBI, yakni program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dengan iuran yang ditanggung pemerintah.
Selama ini, lanjut Rieke, biaya pengobatan narapidana yang tidak memiliki BPJS masih dibebankan kepada lembaga pemasyarakatan. Kondisi tersebut dinilai memberatkan, terutama di tengah upaya peningkatan fasilitas di lapas dan rutan.
“Karena kalau biaya kesehatan dibebankan pada permasyarakatan dengan anggaran permasyarakatan sedang mulai untuk lebih baik, dengan perbaikan fasilitas segala macam itu anggarannya tidak cukup,” ujar dia.
Selain mendorong jaminan kesehatan bagi warga binaan, Rieke juga menekankan pentingnya perlindungan serupa bagi keluarga narapidana.
Ia mengaku terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar dapat mendata keluarga narapidana yang kurang mampu dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS.
“Baik warga binaan maupun keluarga dipastikan oleh negara mendapatkan hak jaminan sosial kesehatan,” tandas Rieke. (agn)
