Lebaran 2026, 155.908 Warga Binaan Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana
Sebanyak 155.908 warga binaan menerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Idulfitri 1447 Hijriah, sebagian di antaranya langsung bebas.

HALLONEWS.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada 155.908 warga binaan pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).
Jumlah tersebut terdiri dari 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Dari total narapidana penerima remisi Idulfitri, sebanyak 153.642 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 1.143 orang memperoleh RK II atau langsung bebas. Sementara itu, 1.104 anak binaan memperoleh PMP Khusus I dan 19 orang memperoleh PMP Khusus II atau langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memberikan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Sabtu (21/3/2026).
Pada kesempatan tersebut, Mashudi membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Ia menyebut pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan komitmen negara dalam memberikan hak warga binaan setelah berhasil menjalani pembinaan dengan baik.
“RK dan PMP Khusus Idulfitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Hemat Anggaran Negara Rp109 Miliar
Mashudi menambahkan bahwa kebijakan pemberian remisi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan makan warga binaan.
“Kebijakan ini berdampak pada efisiensi anggaran negara dalam pemenuhan kebutuhan makan warga binaan dengan potensi penghematan mencapai Rp109.261.845.000,” jelasnya.
Penerima remisi dan pengurangan masa pidana terbanyak tahun ini berasal dari Kanwil Ditjenpas Jawa Barat sebanyak 18.335 orang, disusul Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 15.621 orang, dan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 14.244 orang.
Mashudi berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih produktif dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan tersebut, Ditjenpas juga menyerahkan premi kepada warga binaan yang bekerja serta bantuan sosial bagi masyarakat dan keluarga warga binaan. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh kantor wilayah, lapas, dan rutan di seluruh Indonesia.
Selain itu, Dirjenpas juga meninjau sarana pembinaan dan layanan di Lapas Narkotika Gunung Sindur dan Lapas Khusus Gunung Sindur, termasuk layanan kunjungan masyarakat kepada warga binaan. (agn)
