Kemenham Soroti Potensi Kompleksitas Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kasus ini memiliki dimensi HAM yang kuat, sehingga menjadi perhatian berbagai pihak, baik lembaga HAM nasional, internasional, maupun masyarakat sipil.

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:00 WIB
Kemenham Soroti Potensi Kompleksitas Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Munafrizal Manan. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) meminta aparat TNI dan Polri segera memberikan kepastian hukum terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Munafrizal Manan, menilai penanganan kasus tersebut berpotensi menimbulkan kompleksitas dan komplikasi hukum yang dapat berdampak pada kualitas penegakan hukum dan hak asasi manusia.

“Potensi kompleksitas hukum terutama berkaitan dengan kompetensi absolut pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi hal tersebut, TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).

Munafrizal menegaskan pentingnya menghindari persepsi publik terkait adanya dualisme atau kompetisi antara TNI dan Polri dalam menangani perkara tersebut.

Ia menambahkan bahwa kasus ini memiliki dimensi HAM yang kuat, sehingga menjadi perhatian berbagai pihak, baik lembaga HAM nasional, internasional, maupun masyarakat sipil.

Menurutnya, penanganan perkara harus mengedepankan prinsip-prinsip HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan bahwa hukum pidana nasional bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi HAM.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, analisis rekaman CCTV, serta mengidentifikasi pelaku. Di sisi lain, Pusat Polisi Militer TNI juga dilaporkan telah menahan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Munafrizal menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan anomali hukum apabila terdapat satu institusi yang memiliki bukti dan saksi tanpa tersangka, sementara institusi lain memiliki pihak terduga tanpa didukung bukti yang memadai.

“Koordinasi dan sinkronisasi antara TNI dan Polri menjadi sangat penting untuk memastikan kejelasan proses hukum, termasuk penentuan peradilan yang berwenang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut aspirasi dari kuasa hukum korban, anggota DPR, pakar hukum, pegiat HAM, serta masyarakat sipil agar perkara ini diperiksa di peradilan umum patut dipertimbangkan.

Menurutnya, proses hukum yang transparan dan bebas intervensi sangat penting agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya aktor intelektual.

Munafrizal juga menekankan pentingnya sikap resmi dari TNI dan Polri terkait penerapan ketentuan perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Hal ini penting untuk mencegah adanya dua lembaga peradilan yang menangani perkara yang sama secara terpisah dalam waktu bersamaan,” ujarnya.

Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai kewenangan mengadili, ia menyebut mekanisme penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA).

“MA berwenang memeriksa dan memutus sengketa kewenangan antarperadilan, sehingga dapat mengakhiri potensi kontroversi hukum dalam perkara ini,” pungkasnya. (agn)