DPR Didorong Bentuk Panja, Persoalan Pengalihan Tahanan Gus Yaqut Makin Panas
Polemik pengalihan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas kian memanas setelah MAKI meminta DPR turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi.

HALLONEWS.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan permohonan pembentukan Panitia Kerja (Panja) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kinerja dan hukum di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan permohonan ini berkaitan dengan polemik pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah yang memicu kontroversi luas di masyarakat.
“MAKI menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kesan perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi,” katanya dalam keterangan diterima, Kamis (26/3/2026).
Dalam permohonannya, MAKI mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan, mulai dari indikasi intervensi pihak luar yang tidak dilaporkan ke Dewan Pengawas, hingga perbedaan pernyataan antarpejabat KPK terkait kondisi kesehatan tersangka.
Selain itu, proses pengalihan penahanan dinilai tidak didasarkan pada mekanisme kolektif kolegial pimpinan, sehingga berpotensi cacat prosedur dan melanggar kode etik.
“Minimnya transparansi dalam pengumuman kebijakan tersebut juga menjadi sorotan, termasuk dugaan proses yang dilakukan secara tertutup,” ujarnya.
Lanjutnya, MAKI juga mempertanyakan dasar medis yang digunakan, karena alasan kesehatan disebut muncul belakangan tanpa pemeriksaan awal yang jelas.
“Kondisi ini dinilai semakin memperkuat dugaan inkonsistensi dalam pengambilan keputusan,” tandasnya.
Atas dasar itu, kata Boyamin, MAKI meminta Dewan Pengawas KPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait
serta mendorong DPR melalui Komisi III membentuk Panja guna memastikan kepatuhan terhadap hukum, prinsip tata kelola yang baik, dan asas persamaan di hadapan hukum.
“Polemik ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap KPK jika tidak dijelaskan secara transparan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan tersebut menyoroti keputusan KPK yang mengubah penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
“Kebijakan ini dinilai memicu polemik publik karena dianggap tidak lazim dan berpotensi menimbulkan kesan perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi,” katanya dalam keterangan dikutip pada Rabu (25/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons laporan yang diajukan MAKI Dewas KPK terkait polemik penahanan dalam kasus Yaqut Cholil Qoumas.
Budi menegaskan, KPK menghormati setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap kinerja lembaga.
“Partisipasi publik menjadi elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK,” katanya dikonfirmasi pada Rabu (25/3/2026).
Ia memastikan seluruh langkah yang diambil KPK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“KPK juga meyakini Dewas akan memproses laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” ujarnya.
Lanjutnya, ke depan kata Budi, KPK berkomitmen tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan dan terbuka terhadap pengawasan publik guna menjaga kepercayaan masyarakat. (fer)
