Jimly Asshiddiqie Apresiasi Mundurnya Kabais TNI Bentuk Tanggung Jawab atas Prajuritnya

Kabais TNI menyerahkan jabatannya setelah prajuritnya diduga Lakukan Penyiraman Air Keras kepada aktivis KontraS.

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:40 WIB
Jimly Asshiddiqie Apresiasi Mundurnya Kabais TNI Bentuk Tanggung Jawab atas Prajuritnya
Prof. Jimly Asshiddiqie mengapresiasi langkah mundurnya Kabais TNI sebagai bentuk tanggungj awab atas tindakan pelanggaran hukum (pidana) yang dilakukan prajuritnya. Foto: Dok Instagram Prof. Jimly Asshiddiqie

HALLONEWS.ID – Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie mengapresiasi langkah mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI sebagai bentuk tanggungj awab atas tindakan pelanggaran hukum (pidana) yang dilakukan prajuritnya.

Ia menegaskan siapa saja tidak boleh melukai orang lain dengan air keras apalagi dapat berakibat kematian.

“Jika dilakukan kepada pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi dan aktifis lingkungan, yang malah dilindungi oleh Undang-Undang, tidak boleh dipidanakan ataupun digugat perdata karena perbuatan aksinya yang tdk menyenangkan bagi penguasa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/3//2026).

Ia menambahkan doktrin anti SLAPP (Straregic Lawsuit against Public Participation) sudah tegas diadopsi resmi dalam Pasal UU tentang Lingkungan Hidup 2009.

Lanjut ia mengatakan di dunia militer sekalipun, berlaku prinsip universal di seluruh dunia bahwa setiap prajurit atau bawahan wajib tunduk patuh pada perintah atasan berdasarkan hukum (lawfull command).

“Artinya, kalau perintah atasan bersifat melanggar hukum (unlawfull command), maka perintah yang demikian tidak wajib diikuti atau dipatuhi, bahkan wajib diabaikan dengan cara-cara yang baik dengan mengingatkan atasan dan masukan-masukan rasional berdasarkan aturan hukum yang berlak,” tandasnya. (agn)