Bareskrim Tuntaskan Kasus Judi Online Rp55 Miliar, Segera Masuk Tahap Penuntutan

Bareskrim Polri merampungkan kasus judi online dengan barang bukti Rp55 miliar. Berkas dinyatakan lengkap dan tersangka segera dilimpahkan ke jaksa.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:00 WIB
Bareskrim Tuntaskan Kasus Judi Online Rp55 Miliar, Segera Masuk Tahap Penuntutan
Bareskrim Polri merampungkan kasus judi online dengan barang bukti Rp55 miliar. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi merampungkan penyidikan kasus perjudian online berskala besar yang melibatkan sejumlah tersangka.

Berkas perkara dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menandakan proses hukum siap berlanjut ke tahap berikutnya, yakni penuntutan.

Kasus yang bermula dari laporan polisi pada Juni 2025 ini menyeret beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara. Masing-masing berkas mencakup tersangka berbeda dengan peran yang diduga saling terkait dalam jaringan perjudian daring tersebut.

Penyidik memastikan seluruh unsur pidana telah terpenuhi, baik secara formil maupun materiil, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya tanpa hambatan berarti.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Kombes Pol Rizki Prakoso mengungkapkan bahwa total barang bukti yang akan dilimpahkan mencapai Rp55 miliar.

Nilai tersebut berasal dari hasil aktivitas perjudian online yang telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

“Setelah dinyatakan lengkap, kami akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Rencananya, proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Maret 2026.

Koordinasi antara penyidik dan jaksa disebut telah dilakukan secara intensif guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam memberantas praktik judi online yang dinilai semakin marak dan meresahkan masyarakat.

Selain berdampak pada ekonomi, aktivitas ilegal ini juga berpotensi merusak tatanan sosial jika tidak ditindak secara tegas.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menunggu proses persidangan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi para pelaku. (min)