Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura, 11 Orang Diamankan

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal di Jayapura. Sebanyak 11 orang diamankan, ratusan peluru dan senjata rakitan disita.

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:00 WIB
Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura, 11 Orang Diamankan
Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Foto/Humas Mabes Polri for Hallonews.id

HALLONEWS.ID – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua.

Dalam pengembangan terbaru, dua pelaku diamankan di Kabupaten Jayapura, menambah total tersangka dalam jaringan ini menjadi 11 orang.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial NH dan HLT (38). Mereka diamankan di lokasi berbeda, yakni di kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman di Kabupaten Jayapura.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi yang berlangsung sejak pertengahan Maret 2026.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026, yang juga terindikasi terhubung dengan jaringan di wilayah Yalimo dan Yahukimo,” ujarnya, Sabtu (28/3).

Peran Pelaku dalam Jaringan
Berdasarkan hasil penyidikan awal, NH diduga merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Batalyon Yamue Yahukimo yang berperan sebagai penyedia dana dalam pembelian amunisi ilegal.

Sementara itu, HLT berperan sebagai penyedia amunisi yang diperoleh secara tidak sah untuk kemudian diedarkan dalam jaringan tersebut.

“Dari tangan HLT, kami mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” ungkap AKBP Andria.

Barang Bukti: Ratusan Amunisi hingga Senjata Rakitan

Selain 132 butir amunisi tersebut, aparat juga menyita berbagai barang bukti lain yang memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir, di antaranya:

– Ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber
– Satu unit senjata api rakitan
– Sejumlah magazen

Komponen senjata api tanpa izin

Barang bukti ini menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur, mulai dari pengadaan hingga peredaran senjata dan amunisi ilegal.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya sistematis aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua.

“Ini adalah bagian dari jaringan yang lebih luas. Kami akan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat untuk memutus rantai distribusi senjata ilegal,” tegasnya.

Senada, Wakil Kepala Operasi Kombes Pol. Adarma Sinaga menekankan pentingnya langkah preventif yang dilakukan bersamaan dengan penegakan hukum.

“Kami terus meningkatkan patroli dan memperkuat sinergi dengan aparat kewilayahan serta masyarakat guna mencegah peredaran senjata ilegal sejak dini,” katanya.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 306 juncto Pasal 20 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal serta perbantuan tindak pidana.

Mereka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Imbauan kepada Masyarakat

AKBP Andria menegaskan komitmen Satgas dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan, serta mengajak masyarakat untuk turut menjaga situasi keamanan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” ujarnya. (gin)