Kasus Amsal Sitepu Memanas, Komjak dan DPR Turun Tangan Soroti Jaksa
Kasus dugaan mark up proyek video desa yang menjerat Amsal Sitepu semakin menjadi sorotan. Komisi Kejaksaan dan DPR meminta penanganan perkara dilakukan transparan dan profesional.

HALLONEWS.ID — Perkara dugaan “mark up” proyek video profil desa yang menyeret Amsal Christy Sitepu terus menjadi perhatian publik, bahkan hingga ke parlemen dan lembaga pengawas kejaksaan.
Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, tanpa adanya intervensi yang dapat memengaruhi objektivitas penegakan hukum.
“Penanganan kasus ini harus menjunjung profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, tanpa celah bagi intervensi apa pun,” ujarnya kepada Hallonews, Senin (30/3/2026).
Komjak Soroti Integritas Jaksa
Komisi Kejaksaan (Komjak) menyoroti pentingnya integritas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam setiap tahapan proses hukum. Selain itu, Komjak juga mendorong keterbukaan informasi secara proporsional agar publik dapat memahami perkembangan perkara tanpa mengganggu proses hukum yang berjalan.
Menurut Nurokhman, prinsip praduga tak bersalah serta perlindungan hak tersangka tetap harus menjadi dasar utama dalam proses penegakan hukum.
Komisi Kejaksaan memastikan akan terus melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai asas keadilan dan kepastian hukum.
DPR Ikut Soroti Kasus
Kasus ini juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait perkara tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menilai perkara ini perlu dilihat secara komprehensif, mengingat pekerjaan videografi tidak memiliki standar harga baku seperti proyek konstruksi atau pengadaan barang tertentu.
DPR mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada aspek formalitas hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan substantif.
Dugaan Selisih Anggaran Proyek Video Desa
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan Kota, terungkap dugaan penyusunan proposal anggaran yang tidak sesuai fakta untuk proyek video profil di 20 desa di Kabupaten Karo.
Nilai proyek disebut mencapai Rp30 juta per desa, sementara hasil audit Inspektorat menunjukkan biaya wajar sekitar Rp24,1 juta per video. Dari perhitungan tersebut muncul selisih anggaran pada sejumlah komponen biaya.
Saat ini, Amsal menghadapi tuntutan dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Kasus ini pun masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan standar penegakan hukum terhadap proyek kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. (fer)
