Skandal Kouta Haji Kian Terkuak, KPK Bongkar Keuntungan Fantastis Biro Haji Khusus
KPK bongkar keuntungan Rp40,8 miliar biro haji dalam skandal kuota haji. Aliran dana ke pejabat jadi sorotan, kerugian negara capai Rp622 miliar.

HALLONEW.ID – Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membuka fakta baru yang mencengangkan.
Terbaru, KPK mengungkap adanya keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah yang dinikmati sejumlah biro perjalanan haji khusus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan sedikitnya delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Aziz Taba diduga meraup keuntungan mencapai Rp40,8 miliar sepanjang 2024. Nilai tersebut merupakan hasil audit dalam proses penyidikan kasus kuota haji yang kini jadi sorotan publik.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang mengarah ke lingkaran kekuasaan.
Asrul disebut memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat staf khusus Menteri Agama. Dana tersebut diduga diberikan karena Gus Alex dianggap sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam berbagai urusan.
Kasus ini juga menyeret perusahaan perjalanan haji, termasuk PT Makassar Toraja (Maktour), yang diduga memperoleh keuntungan hingga Rp27,8 miliar.
Dugaan ini berkaitan dengan praktik pemberian uang oleh Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama untuk memuluskan akses kuota haji.
KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Bahkan, Yaqut sempat menjalani penahanan sebelum statusnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, lalu kembali ditahan di rutan KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri telah diselidiki sejak Agustus 2025. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp622 miliar—angka yang menunjukkan skala besar dugaan penyimpangan.
Penetapan Asrul Aziz Taba dan Ismail Adham sebagai tersangka baru pada Maret 2026 mempertegas bahwa kasus ini melibatkan jaringan luas antara pelaku usaha dan pejabat publik.
KPK pun menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dengan besarnya nilai kerugian dan kompleksitas jaringan, kasus ini jadi salah satu skandal korupsi sektor keagamaan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Publik kini menanti langkah tegas KPK untuk menuntaskan perkara serta mengembalikan kerugian negara. (wib)
