Bareskrim Sita 6 Kg Emas dan Rp1,4 Miliar dari Jaringan Tambang Ilegal

Bareskrim bongkar dugaan pencucian uang tambang ilegal, sita emas puluhan kg dan miliaran rupiah. Total transaksi capai Rp25,8 triliun

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:18 WIB
Bareskrim Sita 6 Kg Emas dan Rp1,4 Miliar dari Jaringan Tambang Ilegal
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Hallonews

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan pencucian uang dari tambang ilegal kembali terkuak.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita emas dan uang tunai bernilai miliaran rupiah dari sejumlah perusahaan pemurnian emas di Jawa Timur.

“Penyidik berhasil mengamankan sekitar 6 kilogram emas dalam berbagai bentuk serta uang tunai lebih dari Rp1,4 miliar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (31/3/2026).

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Surabaya dan Sidoarjo, termasuk kantor PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

“Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita dokumen penting, bukti transaksi, serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara,” ungkapnya.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) sejak 2019 hingga 2025. Saat ini, barang bukti emas masih dalam proses pengujian di laboratorium forensik untuk memastikan kadar dan berat pastinya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hasil analisis PPATK yang menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.

Dari hasil penelusuran, emas yang diperjualbelikan diduga berasal dari tambang ilegal di sejumlah wilayah seperti Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Bahkan, beberapa kasus terkait telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk di Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.

Data PPATK mengungkap nilai transaksi emas ilegal selama periode 2019–2025 mencapai angka mencengangkan, yakni sekitar Rp25,8 triliun.

Modus yang digunakan antara lain dengan membeli emas hasil tambang ilegal untuk kemudian diproses dan dijual kembali melalui perusahaan pemurnian hingga eksportir.

Sebelumnya, dalam penggeledahan lanjutan pada Februari lalu di Nganjuk dan Surabaya, polisi juga menyita emas dalam jumlah besar, termasuk batangan seberat lebih dari 50 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp150 miliar, serta uang tunai lebih dari Rp7 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial TW, BSW, dan DW.

Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam jaringan distribusi emas ilegal tersebut.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan jaringan yang lebih luas. (min)