KontraS Kecewa Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, Singgung Transparansi

KontraS menyatakan kecewa atas pelimpahan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus ke Puspom TNI karena dinilai berpotensi mengurangi transparansi penegakan hukum.

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:45 WIB
KontraS Kecewa Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, Singgung Transparansi
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dan Polda Metro Jaya di Gedung DPR. Foto: Tangkapan layar YouTube DPR for Hallonews

HALLONEWS.ID – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya mengaku kecewa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI oleh Polda Metro Jaya.

Pernyataan tersebut disampaikan Dimas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dan Polda Metro Jaya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Ia menilai proses hukum kasus ini tengah mengalami stagnansi dan kelambatan yang signifikan. Padahal, sejak awal pihaknya berharap pengawalan dari Komisi III DPR dapat menyeret tidak hanya eksekutor lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“Kami cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Dirkrimum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom. Padahal secara prosedural legal formal, tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPNS,” ujar Dimas.

Menurutnya, KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memiliki argumentasi kuat bahwa kasus ini seharusnya tetap diproses melalui forum peradilan umum. Ia menilai peralihan yurisdiksi ini justru mengaburkan transparansi penanganan perkara.

Lebih lanjut, Dimas membeberkan indikasi kelambatan proses tersebut. Ia mencatat bahwa sejak POM TNI melakukan identifikasi terhadap empat terduga pelaku pada Kamis, 19 Maret lalu, hingga kini belum ada perilisan identitas maupun wajah para pelaku ke publik.

“Belum ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku yang kami khawatirkan ada celah manipulasi penegakan hukumnya. Itu yang pertama,” tegasnya.

Kuasa Hukum Singgung Soal Administrasi Penyidikan

Selain masalah transparansi pelaku, Dimas juga menyinggung soal administrasi penyidikan. Pihaknya mengaku telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) untuk merespons Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pekan lalu.

Awalnya, tim kuasa hukum berharap kepolisian memiliki itikad baik untuk meneruskan perkara ini dengan basis argumentasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan justru melempar bola panas ke instansi lain.

“Kami berharap ada ketegasan dari Komisi III untuk bisa menentukan forum yurisdiksinya atau forum penuntasan kasusnya. Kami melihat proses ini terkesan lambat,” pungkasnya.

Kasus Aktivis KontraS Dilimpahkan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan melimpahkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Puspom TNI.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam RDPU bersama Komisi III DPR.

Ia menyebut pelimpahan dilakukan setelah penyidik menemukan fakta-fakta terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut. (agn)