Skandal Kuota Haji 2024 Melebar, Eks Dirjen PHU Diduga Terima Uang Travel Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali berkembang setelah eks Dirjen PHU Kemenag diduga menerima aliran dana dari pengusaha travel haji.

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:35 WIB
Skandal Kuota Haji 2024 Melebar, Eks Dirjen PHU Diduga Terima Uang Travel Haji
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali memunculkan nama lama.
Direktur Jenderal Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief disebut menerima aliran dana dalam skema pengaturan kuota haji khusus tambahan.

“Yang tersebut diduga diberikan oleh Ismail Adham. Nilainya mencapai 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Menurut Asep, aliran dana itu tidak berdiri sendiri. Ia menyebut pemberian tersebut diduga merupakan representasi dari kebijakan yang berkaitan dengan Yaqut Cholil Qoumas saat itu.

“Imbalannya, perusahaan travel haji tersebut memperoleh keuntungan ilegal yang ditaksir mencapai Rp27,8 miliar pada 2024,” ujarnya.

Nama Hilman sebenarnya sudah masuk radar penyidik sejak tahun lalu. Saat diperiksa sebagai saksi pada September 2025, penyidik mulai mendalami dugaan aliran dana yang mengarah ke posisi strategis di Kementerian Agama, khususnya pada jabatan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

“KPK menilai posisi Dirjen PHU sangat krusial karena memiliki kewenangan dalam pengaturan kuota dan penerbitan kebijakan teknis penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya.

“Penyidik pun menelusuri proses terbitnya surat keputusan (SK) yang menjadi dasar pembagian kuota tambahan tersebut,” imbuhnya.

Namun, usai pemeriksaan, Hilman membantah adanya pertanyaan terkait aliran uang. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan lebih banyak berkutat pada aspek regulasi pembagian kuota haji di internal Kementerian Agama.

Di sisi lain, KPK resmi menetapkan dua tersangka baru dalam perkara ini. Mereka adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melanggar ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam UU Tipikor dan KUHP terbaru. (fer)