ATR/BPN Targetkan Peta Lahan Sawah Dilindungi di 17 Provinsi Rampung Juni 2026
Kementerian ATR/BPN menargetkan penyusunan peta Lahan Sawah Dilindungi di 17 provinsi rampung pada Juni 2026 untuk menekan alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan nasional.

HALLONEWS.ID – Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Pada Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi.
Langkah tersebut akan ditindaklanjuti dengan target penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi lainnya pada kuartal II tahun 2026.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan, pemerintah menargetkan penyusunan peta LSD di 17 provinsi baru dapat diselesaikan pada pertengahan Juni 2026.
Luasan LSD Capai Jutaan Hektare
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah lebih dulu menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Berdasarkan hasil overlay berbagai peta tematik, total luasan LSD yang diusulkan mencapai sekitar 2,7 juta hektare dan saat ini telah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.
Provinsi tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Perluasan ke 17 Provinsi Baru
Untuk perluasan ke 17 provinsi lainnya, pemerintah akan melakukan tahapan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Proses tersebut meliputi verifikasi data Lahan Baku Sawah menggunakan citra satelit, kemudian dikoreksi bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah.
Tahapan verifikasi hingga sinkronisasi data lintas sektor ditargetkan rampung pada akhir Mei 2026, sehingga peta LSD dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.
Libatkan Banyak Kementerian
Dalam proses penyusunan LSD, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pembersihan data dengan mengintegrasikan berbagai peta seperti peta hak atas tanah, peta kawasan hutan, serta Rencana Tata Ruang.
Pemerintah juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga seperti Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Pekerjaan Umum.
Pemerintah berharap dengan penetapan Lahan Sawah Dilindungi ini, alih fungsi lahan sawah dapat dikendalikan sehingga ketahanan pangan nasional tetap terjaga. (agn)
