Komisi III DPR Curiga Ada “Main Opini” di Kasus Amsal, Kejari Karo Bersiap Dipanggil

Komisi III DPR bongkar dugaan propaganda dalam kasus Amsal. Habiburokhman sebut ada penyimpangan serius dari Kejari Karo.

Rabu, 1 April 2026 - 15:16 WIB
Komisi III DPR Curiga Ada “Main Opini” di Kasus Amsal, Kejari Karo Bersiap Dipanggil
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Setjen DPR RI for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Putusan bebas Amsal Sitepu justru memicu polemik baru. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh Kejaksaan Negari Karo.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memastikan pihaknya akan segera memanggil jajaran Kejari Karo, termasuk para jaksa penuntut umum (JPU), serta Komisi Kejaksaan (Komjak).

Langkah ini diambil menyusul dugaan adanya upaya pembentukan opini publik dalam penanganan perkara videografer Amsal Sitepu.

“Isu yang berkembang bukan sekadar teknis hukum, melainkan mengarah pada dugaan penggiringan persepsi terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Komisi III,” katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Ia menilai, narasi yang beredar seolah-olah Komisi III DPR melanggar prosedur, justru berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

Ia menjelaskan, ketika permohonan penangguhan dikabulkan, seharusnya Amsal tidak lagi dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan.

“Namun dalam praktiknya, proses tersebut justru tersendat karena menunggu kehadiran jaksa dari Kejari Karo untuk menyelesaikan administrasi,” ujarnya.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu juga menyinggung keterlibatan anggota Komisi III fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan yang harus menunggu berjam-jam demi menuntaskan proses tersebut.

Ia menilai kondisi ini tidak lazim dan justru menimbulkan kesan adanya penyimpangan prosedural dari pihak penegak hukum.

“Yang terjadi malah dibalik. Kami dituding melanggar prosedur, padahal justru ada tindakan yang secara substantif melewati batas kewenangan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, kata dia, Komisi III akan meminta klarifikasi langsung dari Kejari Karo dalam rapat yang dijadwalkan pada Kamis (2/4/2026).

“Tidak hanya itu, Komisi Kejaksaan juga diminta turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut,” tukasnya.

Habiburokhman menegaskan, pemanggilan ini bertujuan untuk menguji apakah benar terjadi upaya sistematis dalam membentuk opini publik yang menyudutkan DPR.

Ia juga membuka kemungkinan adanya kesalahan persepsi yang sengaja dibangun untuk menggiring narasi seolah-olah DPR melakukan intervensi.

Tak hanya itu, kata dia, Komisi III DPR mengaku kecewa terhadap sikap Kejari Karo yang dinilai tidak sejalan dengan arahan pimpinan Kejaksaan Agung.

Ia membandingkan respons positif yang selama ini diberikan jajaran pimpinan pusat dengan sikap berbeda di tingkat daerah.

“Kalau di pusat, mulai dari Jaksa Agung hingga jajaran lainnya, respons terhadap aspirasi DPR selalu konstruktif. Tapi di bawah, kita justru melihat hal yang bertolak belakang,” ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi III siap mempertanggungjawabkan seluruh langkah yang telah diambil dalam mengawal kasus Amsal Sitepu.

Terpisah hingga berita ini diturunkan Hallonews.id berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harlie Siregar. Namun, ia belum dapat memberikan keterangan terkait pemanggilan dari Komisi III DPR tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Amsal Sitepu.

Ketua majelis hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan pemulihan hak Amsal, baik dari sisi kedudukan hukum maupun martabatnya sebagai warga negara. (fer)