Sanksi Etik Menanti, Kejagung Periksa Kajari Karo dan Sejumlah Jaksa Kasus Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung memeriksa Kajari Karo dan tim jaksa kasus Amsal Sitepu. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas siap dijatuhkan.

Minggu, 5 April 2026 - 16:02 WIB
Sanksi Etik Menanti, Kejagung Periksa Kajari Karo dan Sejumlah Jaksa Kasus Amsal Sitepu
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Hallonews

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara Amsal Sitepu.

Langkah ini dilakukan menyusul polemik putusan bebas terhadap Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan internal guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

“Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” ujar Anang kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Menurutnya, para jaksa tersebut saat ini diamankan oleh tim intelijen Kejagung untuk menjalani proses klarifikasi. Pemeriksaan ini difokuskan pada aspek profesionalitas dalam penanganan kasus.

“Kami masih melakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah sesuai prosedur atau tidak. Kita tunggu hasilnya,” jelasnya.

Anang juga menekankan bahwa proses ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta dilakukan secara hati-hati.

“Kami butuh waktu dan tetap mengedepankan kehati-hatian,” tambahnya.

Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.

Namun, majelis hakim memutuskan bahwa Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas. Putusan ini kemudian memicu sorotan publik serta dugaan adanya pelanggaran etik oleh jaksa penuntut.

Polemik tersebut bahkan menarik perhatian DPR RI. Komisi III sempat memanggil Kajari Karo beserta jajarannya dalam rapat pada Kamis (2/4/2026) guna mendalami proses penanganan kasus tersebut.

Kini, publik menanti hasil pemeriksaan internal Kejagung yang akan menentukan apakah ada pelanggaran serius dalam kasus ini. (*)