ASN Bekasi WFH Mulai Pekan Ini, Telat Respons 5 Menit Kena Sanksi

Kebijakan WFH ASN Kabupaten Bekasi resmi berlaku. Hanya 50 persen pegawai, dengan pengawasan ketat dan sanksi jika lambat merespons.

Senin, 6 April 2026 - 8:30 WIB
ASN Bekasi WFH Mulai Pekan Ini, Telat Respons 5 Menit Kena Sanksi
Apel pagi ASN di Plaza Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi di Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) non-pelayanan publik mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah efisiensi energi.

“WFH mulai pekan Ini. Minggu lalu masih libur, hari ini surat edaran sudah ditandatangani oleh Pak Plt Bupati Bekasi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan WFH mengacu pada arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang mendorong penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Dalam skema ini, ASN akan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat.

Namun demikian, tidak semua pegawai dapat menikmati kebijakan tersebut. Pemerintah membatasi hanya 50 persen ASN non-pelayanan yang boleh menjalankan WFH.

Sementara itu, instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakatseperti rumah sakit, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, badan pendapatan daerah, hingga layanan perizinan—tetap beroperasi penuh dari kantor.

Pengawasan pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka bertanggung jawab mengatur jadwal kerja pegawai sekaligus memastikan kinerja tetap berjalan optimal.

“Pengawasan ada di kepala OPD. Mereka yang menentukan siapa WFH dan siapa yang tetap masuk kantor sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga menetapkan aturan disiplin ketat selama WFH. Dalam surat edaran terbaru Kementerian Dalam Negeri, ASN diwajibkan tetap siaga selama jam kerja, termasuk merespons panggilan atau pesan dalam waktu maksimal lima menit.

Selain itu, ponsel pegawai harus selalu aktif dan fitur lokasi wajib dinyalakan sebagai bagian dari pengawasan. Sanksi pun disiapkan bagi pelanggaran. ASN yang tidak merespons panggilan dua kali akan mendapat teguran lisan.

Jika berulang, sanksi dapat meningkat menjadi teguran tertulis hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menekan konsumsi BBM, tetapi juga mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif di era digital. (dul)