Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Ekstasi di Klub Malam Bali, Manajer hingga Staf Terlibat

Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi di klub malam N CO Living by NIX di Badung, Bali, yang melibatkan manajer hingga staf tempat hiburan malam tersebut.

Senin, 6 April 2026 - 20:45 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Ekstasi di Klub Malam Bali, Manajer hingga Staf Terlibat
Barang bukti tindak pidana peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam N CO Living by NIX, Bali. Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam N CO Living by NIX di Kabupaten Badung, Bali, yang melibatkan manajer hingga staf klub malam tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC setelah menerima laporan masyarakat pada 20 Maret 2026.

“Total ada tiga orang tersangka yang diamankan di tiga tempat kejadian perkara,” kata Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Tersangka pertama berinisial BCA berperan sebagai Kapten N CO Living by NIX yang menjadi penghubung antara pengedar narkoba dan tamu klub malam. Ia ditangkap di Room 303 tempat hiburan malam tersebut di wilayah Kerobokan, Badung, Bali.

Tersangka kedua berinisial NGR ditangkap di Room 301, sementara tersangka ketiga berinisial SW yang merupakan manajer tempat hiburan malam tersebut diduga mengetahui dan mengizinkan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di klub malam tersebut. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi pada 30 Maret 2026 untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Pada 1 April 2026, penyidik melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli ekstasi sebanyak 10 butir melalui seorang ladies companion (LC) di klub malam tersebut.

Setelah pemesanan dilakukan, ladies companion tersebut memanggil Kapten klub untuk asesmen, kemudian seorang yang berperan sebagai pengedar membawa narkoba ke dalam room.

Pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, tim gabungan melakukan penindakan dan mengamankan tersangka NGR yang berperan sebagai pengedar.

Dari hasil penggeledahan terhadap NGR, ditemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi warna pink berlogo Heineken serta uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti tambahan di Room 301 berupa enam butir ekstasi, beberapa butir ekstasi warna pink dan hijau berlogo Heineken, ketamin dalam plastik klip, serta plastik kosong.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkoba dapat diperoleh setelah mendapat persetujuan dari Kapten klub berinisial BCA yang menjadi penghubung antara manajemen klub dan pengedar narkoba.

Polisi kemudian mengamankan BCA serta manajer klub berinisial SW yang diduga mengetahui dan mengizinkan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Polisi juga menemukan bahwa peredaran narkoba di klub malam tersebut telah berlangsung sejak 2025, ketika tersangka NGR bekerja paruh waktu dan bertugas mengantarkan narkoba ke room karaoke dengan imbalan uang dari setiap transaksi.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas yang diduga terkait dengan tempat hiburan malam tersebut. (ren)