1.551 Posbankum Hadir di Banten, Perluas Akses Keadilan hingga Tingkat Desa
Sebanyak 1.551 Posbankum hadir di Banten untuk memperluas akses keadilan hingga desa, didukung ribuan paralegal dan organisasi bantuan hukum.

HALLONEWS.ID – Sebanyak 1.551 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah hadir di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Banten sebagai langkah konkret memperluas akses keadilan hingga ke akar rumput.
Program ini menjadi bukti komitmen Kementerian Hukum dalam memastikan masyarakat mendapatkan layanan hukum yang mudah dijangkau, cepat, dan tepat sasaran.
Tak sekadar menyediakan layanan, pemerintah juga menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami fungsi dan mekanisme Posbankum.
Kegiatan ini turut disinergikan dengan pengenalan Superapps “Pasti” Kementerian Hukum, program pencegahan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Program Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS, pada Rabu (08/04/2026).
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, menegaskan bahwa keberadaan Posbankum tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga membawa dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
“Posbankum hadir untuk memastikan akses keadilan benar-benar dirasakan masyarakat hingga tingkat desa. Layanan ini bukan sekadar administratif, tetapi menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, memastikan seluruh Posbankum di wilayahnya telah berjalan aktif dan memberikan manfaat nyata.

Menurutnya, keberadaan 1.551 Posbankum yang didukung oleh 29 organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi merupakan kekuatan kolaboratif dalam menyelesaikan persoalan hukum masyarakat secara damai.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi ekosistem gotong royong untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan,” tegasnya.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 1.722 laporan layanan hukum yang telah ditangani. Seluruh layanan tersebut didukung oleh sekitar 1.300 paralegal yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Banten.
Selain itu, penguatan kapasitas SDM terus dilakukan. Sepanjang 2025, sebanyak 194 paralegal telah dilatih, disusul 1.106 peserta pada awal 2026. Langkah ini bertujuan memastikan layanan hukum diberikan secara profesional, berintegritas, dan berkelanjutan.
Dengan kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan, masyarakat kini semakin mudah memperoleh pendampingan hukum. Pemerintah berharap, upaya ini mampu menghadirkan keadilan yang lebih dekat, inklusif, dan berdampak nyata dalam kehidupan sehari-hari. (gin)
