Menteri Agus Andrianto Rombak Kepala Kanwil Pemasyarakatan
Menteri Agus Andrianto lakukan mutasi besar pejabat pemasyarakatan melalui Surat Nomor SEK-SA.03.03-55 untuk penyegaran dan peningkatan kinerja.

HALLONEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi melakukan rotasi jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini tertuang dalam surat Sekretariat Jenderal Nomor: SEK-SA.03.03-55 tertanggal 8 April 2026.
Surat tersebut merupakan pemberitahuan terkait Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, hingga jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja di sektor pemasyarakatan.
Dalam mutasi tersebut, terjadi pergeseran sejumlah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Haposan Silalahi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kanwil Bengkulu, kini dipercaya mengisi posisi Kepala Kanwil Sulawesi Utara.
Sebaliknya, posisi Kepala Kanwil Bengkulu kini diisi oleh Tonny Nainggolan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kanwil Sulawesi Utara.
Pertukaran ini menjadi salah satu rotasi strategis dalam kebijakan terbaru tersebut.
Selain itu, Ade Agustina mendapat promosi jabatan dari Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang menjadi Kepala Kanwil Kepulauan Bangka Belitung.
Rotasi juga menyentuh jabatan kepala lembaga pemasyarakatan. Christo Victor Nixon Toar kini menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas I Malang setelah sebelumnya memimpin Lapas Kelas IIA Karawang.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan akan dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Yusuf Adiwinata, Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kementerian menegaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari pembinaan karier aparatur sipil negara sekaligus langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pemasyarakatan.
Dengan rotasi ini, diharapkan para pejabat yang baru dilantik mampu membawa inovasi serta memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih profesional, akuntabel, dan humanis di seluruh Indonesia.
Kepala Bagian Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa kebijakan mutasi, rotasi, dan promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi serta upaya penyegaran di lingkungan pemasyarakatan.
“Mutasi adalah hal yang wajar dalam organisasi. Ini merupakan bagian dari pembinaan karier pegawai sekaligus untuk memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang lebih baik,” ujar Rika saat dikonfirmasi Hallonews, Rabu (8/4/2026).
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses mutasi telah melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan aspek kompetensi, integritas, serta rekam jejak kinerja pegawai.
Ditjenpas berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan kepegawaian, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh proses mutasi tersebut.(gin)
