Ngeri! Rumah Saksi Kunci Kasus Suap Bupati Bekasi Dibakar, KPK Ungkap Dugaan Teror
KPK mengungkap dugaan teror terhadap saksi kunci kasus suap proyek di Bekasi, termasuk pembakaran rumah untuk menghambat proses hukum.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aksi intimidasi serius dalam perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Salah satu saksi kunci berinisial S dilaporkan menjadi sasaran teror, termasuk dugaan pembakaran rumah oleh pihak tak dikenal. Peristiwa tersebut kini tengah didalami aparat penegak hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait intimidasi tersebut.
“Kami menerima laporan adanya ancaman terhadap saksi, termasuk dugaan pembakaran rumah. Hal ini sedang kami dalami,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Perlindungan Saksi Diperketat
Menanggapi situasi tersebut, KPK langsung berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan saksi.
Langkah ini dinilai krusial karena saksi tersebut memiliki peran penting dalam mengungkap aliran dana dalam kasus korupsi yang sedang berjalan.
KPK menegaskan bahwa segala bentuk tekanan terhadap saksi tidak akan ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, saksi berinisial S diduga merujuk pada Sugiarto.
Ia disebut berperan sebagai penghubung dalam praktik suap antara pihak swasta, Sarjan, dengan Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang.
Tak hanya itu, saksi juga diduga terlibat dalam proses penyerahan uang suap yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Jaksa KPK mengungkap total nilai suap dalam perkara ini mencapai sekitar Rp11,4 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk mengamankan proyek pemerintah dengan nilai mencapai Rp107,6 miliar.
Aliran dana diduga tidak hanya berhenti pada satu pihak, melainkan menyebar ke sejumlah pejabat daerah hingga unsur legislatif dalam pola yang terstruktur.
Kasus ini juga menyeret nama HM Kunang, yang diduga turut berperan dalam pengaturan proyek.
Teror Dinilai Ancaman Serius Penegakan Hukum
KPK menilai dugaan intimidasi terhadap saksi sebagai ancaman nyata terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi besar.
Jika tidak ditangani secara serius, aksi teror semacam ini berpotensi menghambat pengungkapan fakta dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
“Kami memastikan perlindungan saksi menjadi prioritas agar proses hukum tetap berjalan,” tegas KPK.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena nilai suap yang besar, tetapi juga karena adanya indikasi tekanan terhadap saksi dalam proses peradilan. (dul)
