Satpol PP Bekasi Tumpul, DPRD Bongkar Regulasi Jadul Jadi Penghambat Kinerja
DPRD Kabupaten Bekasi menilai kinerja Satpol PP belum optimal. Perda ketertiban umum dinilai sudah usang dan jadi penghambat penegakan hukum

HALLONEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menilai kinerja Satpol PP belum maksimal menegakkan ketertiban umum. Sebab, akar persoalan bukan semata pada aparat di lapangan, melainkan regulasi yang sudah ketinggalan zaman.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi Ombi Hari Wibowo menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum tak lagi relevan dengan dinamika pelanggaran saat ini.
“Kalau Perda Ketertiban Umum tumpul, maka efektivitas Satpol PP juga berkurang. Jadi kurang tajam karena regulasinya sudah usang,” kata Ombi kepada Hallonews, Kamis (9/4/2026).
Menurut dia, perkembangan wilayah perkotaan dan pertumbuhan penduduk melahirkan berbagai bentuk pelanggaran baru yang belum diakomodasi dalam perda lama. Akibatnya, Satpol PP kerap kesulitan bertindak tegas karena minimnya dasar hukum yang kuat.
Kondisi ini, lanjut Ombi, memunculkan persepsi di masyarakat bahwa Satpol PP tidak tegas. Padahal, persoalan utamanya justru terletak pada aturan yang tidak lagi mendukung penindakan.
“Bukan petugasnya yang tidak mau bertindak, tapi regulasinya memang tidak relevan. Ini yang harus segera diperbaiki,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Bekasi kini memasukkan revisi Perda Ketertiban Umum sebagai agenda prioritas 2026. Pembahasan ditargetkan mulai pada triwulan pertama tahun ini dengan fokus memperkuat aspek penegakan hukum.
Perda baru nantinya diharapkan lebih adaptif, tegas, dan mampu menjawab berbagai pelanggaran di lapangan, sehingga Satpol PP memiliki pijakan hukum yang jelas dalam bertindak. “Tujuannya agar penegakan tidak ragu dan punya dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Ombi menekankan pentingnya keseimbangan antara kualitas regulasi dan penegakan di lapangan. Menurutnya, perda yang kuat tanpa penegakan akan sia-sia, begitu juga sebaliknya. “Jangan sampai kita semangat bikin aturan, tapi penegakannya tumpul. Ini harus seimbang,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menyiapkan perubahan besar dalam penegakan aturan ketertiban umum. Melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012, sanksi kurungan bagi pelanggar bakal dihapus dan diganti denda sanksi administratif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan lama dengan perkembangan hukum terbaru, termasuk perubahan dalam KUHP.
Menurutnya, pendekatan non-pidana dinilai lebih relevan dengan kondisi saat ini. “Tipiring sudah tidak diberlakukan dalam KUHP terbaru, sehingga kami menyesuaikan dengan mengedepankan sanksi administratif dan denda,” kata Surya. (dul)
