Masuk Lewat Jalur “Gelap”, 3 WNA Australia Hadapi Meja Hijau

Kasus pesawat ilegal di Merauke terungkap. Tiga WNA Australia kini menjalani proses hukum usai berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Kamis, 9 April 2026 - 17:55 WIB
Masuk Lewat Jalur “Gelap”, 3 WNA Australia Hadapi Meja Hijau
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko bersama Dirwasdakim Yuldi Yusman dan Kasubdit Pra Penuntutan Hadiman saat memberikan keterangan pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). Foto: Feris Pakpahan/Hallonews

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi melimpahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 8 April 2026.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman menjelaskan kasus ini bermula dari pendaratan pesawat ringan jenis Piper PA 23-250 Aztec di wilayah Merauke, Papua, pada November 2025.

Pesawat tersebut diketahui diterbangkan dari Australia dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur keimigrasian yang sah.

Yuldi mengungkapkan, pesawat sempat singgah di lokasi terpencil di Australia yang tidak memiliki fasilitas pemeriksaan imigrasi.

Dari titik itu, dua penumpang, ZA dan DTL, naik tanpa membawa dokumen perjalanan maupun visa resmi.

“Ini jelas pelanggaran serius karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi,” tegasnya.

IMIGRASI3
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko bersama Dirwasdakim Yuldi Yusman dan Kasubdit Pra Penuntutan Hadiman saat memberikan keterangan pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Foto: Feris Pakpahan/Hallonews

Selama proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Jakarta. Setelah berkas dinyatakan lengkap, mereka bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses persidangan.

Selain itu, Ditjen Imigrasi masih mengembangkan kasus ini dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang pilot berkewarganegaraan Indonesia yang masih dalam pendalaman.

Koordinasi juga dilakukan dengan otoritas Australia guna menelusuri peran perusahaan penerbangan yang diduga terlibat.

Dalam perkara ini, ZA dan DTL dijerat dengan pasal terkait masuknya orang asing tanpa dokumen resmi, sementara JVD yang berperan sebagai pilot dikenakan pasal tambahan karena diduga memfasilitasi tindakan ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa langkah hukum ini menjadi sinyal tegas bahwa Indonesia tidak mentolerir pelanggaran keimigrasian.

“Setiap orang asing wajib mematuhi aturan yang berlaku. Tidak ada pengecualian,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan wilayah.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap kepentingan nasional,” pungkasnya. (fer)