Kejati Geledah Dua Kantor BPN di Medan Terkait Korupsi Rp1,17 Triliun

Penggeledahan Kantor BPN dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan hingga Binjai sepanjang 25,4 km.

Jumat, 10 April 2026 - 9:40 WIB
Kejati Geledah Dua Kantor BPN di Medan Terkait Korupsi Rp1,17 Triliun

HALLONEWS ID – Tim Penyidik Bidang Pidana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan (Kanwil BPN) dan Kantor Pertanahan (Kantah) di Kota Medan. Adapun penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pembangunan ruas tol Medan-Binjai.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan hingga Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer yang dilaksanakan pada 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp1.170.440.000.000

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi.

Dia menyebutkan di Kantor BPN Sumut, tim penyidik menggeledah ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang kerja staf hingga ruang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah.

“Penyidik juga menggeledah ruangan di kantor BPN Kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait. Tim Penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut,” jelasnya.

Rizaldi menambahkan penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB hingga sore hari. Dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka.

“Tim penyidik masih terus berkerja di lapangan untuk terus mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan sehingga diharapkan akan membantu melengkapi bukti yang dibutuhkan,” tandasnya (agn)