Mulai 1 April 2026, ASN Kemenimipas Jalani Pola Kerja WFO-WFH, Ini Aturannya
Kemenimipas resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel ASN dengan sistem WFO dan WFH mulai 1 April 2026. WFH berlaku setiap Jumat untuk tugas administratif.

HALLONEWS.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menerapkan pola kerja fleksibel bagi ASN melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), efektif mulai 1 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan dalam aturan itu, ASN bekerja di kantor (WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat.
“Namun, skema WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif,” katanya dalam keterangan diterima pada Jumat (10/4/2026).
“Sementara itu, ASN yang bertugas pada layanan operasional keimigrasian dan pemasyarakatan, seperti pemeriksaan, pengamanan, dan pengawasan, tetap bekerja di kantor,” imbuhnya.
Menteri Agus menyebut dalam surat edaran tersebut ditegaskan, pelaksanaan WFH harus mempertimbangkan beban kerja, proporsi pegawai, serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja.
“ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi STAR-ASN, melaporkan lokasi kerja, serta memastikan dapat dihubungi selama jam kerja berlangsung,” ujarnya.
Dilain sisi, pimpinan unit kerja juga bertanggung jawab memantau capaian kinerja pegawai dan memastikan komunikasi tetap berjalan efektif melalui sistem daring.
“Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Menteri Agus.
Selain itu, kebijakan ini turut mendorong efisiensi energi dan sumber daya, di antaranya dengan pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen, serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen.
“Optimalisasi rapat daring dan pemanfaatan teknologi digital juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kerja,” ucapnya.
Menteri Agus menambahkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, yang mendorong penerapan sistem kerja ASN yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis digital.
“Melalui kebijakan ini, Kemenimipas menargetkan peningkatan produktivitas kinerja ASN sekaligus kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan, serta mendukung pengelolaan energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” pungkasnya. (fer)
