Korban Dana Syarih Rp2,4 Triliun Diminta Bergerak, Bareskrim Buka Jalan Ganti Rugi Lewat LPSK

Bareskrim Polri meminta ribuan korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia segera ajukan restitusi ke LPSK. Kerugian tembus Rp2,4 triliun

Minggu, 12 April 2026 - 13:30 WIB
Korban Dana Syarih Rp2,4 Triliun Diminta Bergerak, Bareskrim Buka Jalan Ganti Rugi Lewat LPSK
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Bareskrim Polri meminta para korban penipuan investasi berkedok syariah yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk segera mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi melalui LPSK.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan LPSK guna memfasilitasi pendataan korban sekaligus membuka akses pengajuan klaim secara resmi.

“Sejak 1 April 2026, LPSK telah membuka kanal pengaduan online untuk korban,” ujarnya, Sabtu (12/4/2026).

Para korban dapat mengajukan restitusi melalui platform digital yang disediakan LPSK, sehingga proses klaim kerugian diharapkan menjadi lebih cepat dan transparan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan bahwa PT DSI menjalankan modus penipuan dengan menciptakan proyek fiktif.

Data investor lama dimanfaatkan dan dimanipulasi seolah-olah terkait proyek baru yang menjanjikan keuntungan.
Akibatnya, sekitar 15 ribu korban mengalami kerugian fantastis yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk petinggi perusahaan hingga pendiri. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil penipuan.

Sejauh ini, aparat telah memblokir puluhan rekening serta menyita sejumlah dana dan aset, termasuk kendaraan yang terkait dengan kasus tersebut.

Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas.

Langkah pembukaan jalur restitusi melalui LPSK diharapkan menjadi solusi konkret bagi para korban untuk mendapatkan kembali sebagian kerugian mereka. (min)