Digerebek di Bogor, Pabrik Kosmetik Ilegal Ini Mampu Memproduksi 100 Paket Setiap Hari

Bareskrim Polri bongkar pabrik kosmetik ilegal di Bogor yang gunakan merkuri berbahaya. Tiga tersangka ditangkap, omzet capai Rp60 juta per bulan!

Senin, 13 April 2026 - 13:45 WIB
Digerebek di Bogor, Pabrik Kosmetik Ilegal Ini Mampu Memproduksi 100 Paket Setiap Hari
Bareskrim menggerebek pabrik kosmetik ilegal di perumahan Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Bareskrim for Hallonews

HALLONEWS.ID – Aparat Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal yang beroperasi di kawasan perumahan Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (9/4/2026) malam, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam produksi dan distribusi produk berbahaya tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa produksi kosmetik tanpa izin edar dari BPOM.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi.

“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RH (33) sebagai pemilik usaha, MR (22) sebagai karyawan, dan FA (33) yang berperan sebagai kurir,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku tidak memiliki latar belakang di bidang farmasi maupun kosmetik. Bahkan, pelaku utama diketahui merupakan lulusan SMK jurusan penerbangan.

Pabrik rumahan tersebut telah beroperasi sejak April 2024 dan mampu memproduksi sekitar 90 hingga 100 paket kosmetik setiap hari.

Produk yang dibuat berupa krim siang, krim malam, serta toner yang kemudian dipasarkan secara daring melalui berbagai platform marketplace.

“Omzet dari penjualan produk ini mencapai sekitar Rp60 juta per bulan,” jelas Eko.

Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa produk kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri, yang berisiko tinggi bagi kesehatan kulit.

Selain itu, pelaku juga diketahui mencampurkan alkohol 70 persen dalam racikan produknya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti, mulai dari bahan baku, alat produksi, hingga kosmetik siap edar yang tidak memiliki izin resmi dari BPOM.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (min)