Ratusan WNA Terjaring Operasi Imigrasi, Mayoritas Pelanggaran Izin Tinggal

Terungkap! 346 WNA diamankan dalam Operasi Wira Waspada 2026. Pelanggaran izin tinggal jadi kasus terbanyak, dari overstay hingga penyalahgunaan dokumen.

Senin, 13 April 2026 - 18:00 WIB
Ratusan WNA Terjaring Operasi Imigrasi, Mayoritas Pelanggaran Izin Tinggal
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026). Foto: Feris Pakpahan/Hallonews

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap hasil Operasi Wira Waspada 2026 yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 7–11 April 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 346 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan dari berbagai wilayah.

Penindakan ini merupakan bagian dari total 2.449 kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh 151 satuan kerja imigrasi di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebut pelanggaran terbanyak masih didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal.

“Sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan izin tinggal, termasuk overstay dan pelanggaran administratif lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan pemerintah hanya akan memberikan izin kepada WNA yang memberikan kontribusi positif serta tidak mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia.

Dalam data yang dihimpun, WNA asal Tiongkok tercatat paling banyak diamankan, disusul Pakistan dan Nigeria. Hal ini disebut sejalan dengan tingginya jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.

Sejumlah wilayah industri juga menjadi sorotan, salah satunya Bekasi yang dinilai cukup rawan terhadap pelanggaran keimigrasian.

Tidak hanya menargetkan individu, Ditjen Imigrasi juga mulai membidik perusahaan bermasalah, termasuk dugaan perusahaan penanaman modal asing (PMA) fiktif yang kerap menjadi modus pelanggaran.

Ke depan, Imigrasi akan memperkuat langkah pencegahan melalui sistem digital, termasuk pengembangan sistem peringatan dini untuk mencegah overstay.

Saat ini, ratusan WNA yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan terancam sanksi berupa deportasi hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia. (fer)