KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau, Bongkar Skema “Jatah Preman” Proyek Miliaran

KPK bongkar praktik “jatah preman” proyek di Riau. Ajudan eks gubernur, Marjani, resmi ditahan.

Senin, 13 April 2026 - 20:07 WIB
KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau, Bongkar Skema “Jatah Preman” Proyek Miliaran
Caption: Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers penahanan tersangka Marjani dalam kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). Foto: Tangkapan Layar Youtube KPK for Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan eks Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (13/4/2026), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni:
Abdul Wahid, Gubernur Riau; M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau; dan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur.

Kemudian, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka baru yang berperan sebagai ajudan dan diduga turut menerima aliran dana.

Terungkap Skema “Jatah Preman”

KPK mengungkap adanya praktik pemerasan dalam proyek infrastruktur Dinas PUPR Riau tahun anggaran 2025.

Skema bermula dari pertemuan yang difasilitasi oleh Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR, bersama para kepala UPT. Mereka membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid.

Awalnya fee ditetapkan 2,5 persen, namun kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Praktik ini bahkan dikenal dengan istilah “jatah preman” di internal dinas.

Dalam prosesnya, para pejabat yang tidak mengikuti skema tersebut diancam akan dicopot atau dimutasi.

Kesepakatan pembayaran fee juga disamarkan dengan kode “7 batang” dalam komunikasi internal.

Penyidikan mengungkap adanya beberapa tahap pengumpulan uang:

– Juni 2025: terkumpul Rp1,6 miliar.
– Agustus–Oktober 2025: terkumpul Rp1,2 miliar.
– November 2025: tambahan ratusan juta rupiah.

Dana tersebut mengalir melalui sejumlah pihak, termasuk Dani M. Nursalam dan akhirnya sampai kepada Marjani sebagai perantara untuk kepentingan Abdul Wahid.

OTT dan Penyitaan Uang

Dalam operasi tangkap tangan pada 3 November 2025, KPK mengamankan sejumlah pejabat, antara lain: M. Arief Setiawan, Ferry Yunanda, Khairil Anwar, Eri Iksan, Ludfi Hardi, Basharuddin dan Rio Afriandi.

Selain itu, KPK juga menangkap Abdul Wahid di sebuah kafe di Riau.

Dari operasi tersebut, KPK menyita: Rp800 juta dari salah satu lokasi, dan Rp800 juta dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Total uang yang diamankan mencapai Rp1,6 miliar.

Marjani dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi.

KPK menegaskan bahwa seluruh aparatur negara wajib menolak perintah atasan yang melanggar hukum.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran daerah agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga digunakan oleh para tersangka.

Kasus ini dinilai berpotensi menyeret pihak lain, mengingat skema yang terungkap melibatkan banyak aktor dalam struktur pemerintahan daerah. (ren)