Hakim Pengadilan Negeri Depok Soroti Kondisi Mental Terdakwa Teror Bom, Sidang Diwarnai Pengakuan Mengejutkan
Sidang kasus teror email bom di PN Depok mengungkap kondisi mental terdakwa Hylmi yang diduga kerap menyakiti diri saat ditahan di rutan.

HALLONEWS.ID – Persidangan kasus teror email bom yang melibatkan terdakwa Hylmi Raffi Rabbani di Pengadilan Negeri Depok menghadirkan fakta baru yang mengundang perhatian publik.
Bukan hanya soal ancaman terhadap sekolah, namun kondisi mental terdakwa kini jadi sorotan utama majelis hakim.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang 2, hakim ketua Sondra Mukti Lambang Linuwih mempertanyakan kondisi terdakwa selama berada di Rutan Kelas 1 Depok.
Pertanyaan tersebut muncul setelah adanya surat dari pihak rutan yang dinilai tidak menjelaskan secara rinci kondisi kesehatan maupun rencana penanganan medis terhadap terdakwa.
Situasi sidang berubah serius ketika Hylmi memberikan pengakuan mengejutkan terkait perilakunya selama ditahan. Ia mengaku kerap melakukan tindakan menyakiti diri sendiri saat dalam kondisi tidak sadar.
“Kalau lagi tidak sadar, saya membenturkan kepala ke tembok, menyayat tangan,” ungkap Hylmi di hadapan majelis hakim.
Pengakuan tersebut langsung ditanggapi oleh majelis hakim dengan pertanyaan lanjutan mengenai bagaimana tindakan itu bisa dilakukan di dalam rutan yang memiliki pengawasan ketat.
Hylmi pun menjawab bahwa ia menggunakan benda-benda yang ditemukan di sekitar, seperti batu kerikil.
Fakta ini memunculkan kekhawatiran baru terkait kondisi psikologis terdakwa. Majelis hakim menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut dari pihak rutan, terutama terkait pengawasan serta penanganan medis yang diberikan.
Sementara itu, pihak Rutan Kelas 1 Depok melalui juru bicaranya, Yogi, belum memberikan keterangan rinci. Ia menyatakan masih menunggu arahan dari pimpinan sebelum menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik.
Kasus ini sendiri bermula dari aksi teror email bom yang dikirim ke 10 SMA di Kota Depok pada akhir 2025 lalu.
Aksi tersebut sempat menimbulkan kepanikan luas dan memaksa aparat, termasuk Tim Gegana, melakukan penyisiran di sejumlah sekolah.
Kini, fokus persidangan tidak hanya pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan mental terdakwa. Hal ini berpotensi menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Majelis hakim diperkirakan akan meminta keterangan tambahan dari pihak rutan maupun tenaga medis guna memastikan kondisi terdakwa, sekaligus menentukan langkah lanjutan dalam persidangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan perkara teror tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga memerlukan perhatian serius terhadap kondisi psikologis pelaku.(jan)
