Terbongkar! Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Rp1,5 M dari Kasus Tambang Nikel

Kejagung ungkap Ketua Ombudsman Hery Susanto diduga terima Rp1,5 miliar dari kasus tambang nikel. Ini peran dan pasal yang menjeratnya!

Kamis, 16 April 2026 - 14:15 WIB
Terbongkar! Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Rp1,5 M dari Kasus Tambang Nikel
Ketua Ombudsman Hery Susanto ditahan penyidik Kejagung, Kamis (16/4/2026). Foto: Tangkapan layar hallonews

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak swasta.

“Tersangka menerima sejumlah uang dari Saudara LKM selaku direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan sekitar Rp1,5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Dalam perkara ini, Hery dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tipikor. Ia juga dikenakan Pasal 606 KUHP.

Saat ini, Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik menduga Hery terlibat dalam pengaturan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berkaitan dengan perusahaan tambang, yakni PT TSHI.

Menurut Syarief, perusahaan tersebut meminta Hery untuk memengaruhi Ombudsman agar mengoreksi kebijakan kementerian terkait perhitungan kewajiban pembayaran negara.

“Kemudian, bersama tersangka HS, mengatur agar kebijakan tersebut dikoreksi sehingga perusahaan dapat menghitung sendiri beban yang harus dibayar,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026 untuk periode 2026–2031, setelah sebelumnya menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026. (*)