August Hamonangan Soroti Dana CSR Jakarta, Ungkap Regulasi Usang sejak 2013

Legislator Fraksi PSI August Hamonangan menyoroti program CSR di Jakarta yang belum merata serta regulasi lama sejak 2013 yang dinilai sudah usang.

Sabtu, 18 April 2026 - 20:00 WIB
August Hamonangan Soroti Dana CSR Jakarta, Ungkap Regulasi Usang sejak 2013
Legislator Fraksi PSI August Hamonangan. Foto: Feris Pakpahan/Hallonews

HALLONEWS.ID – Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Jakarta mendapat sorotan dari DPRD DKI Jakarta.

Legislator Fraksi PSI, August Hamonangan, menilai manfaat CSR hingga kini belum dirasakan secara merata oleh masyarakat.

August yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus CSR/TJSL DPRD DKI Jakarta menyebut masih banyak warga terdampak pembangunan yang belum mendapatkan perhatian dari program tanggung jawab sosial perusahaan tersebut.

“Bingkai utamanya adalah belum semua warga DKI Jakarta merasakan adanya CSR,” kata August dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian serius Pansus CSR/TJSL yang saat ini tengah menghimpun berbagai masukan untuk perbaikan kebijakan ke depan.

Ia juga menyoroti regulasi lama yang menjadi dasar pelaksanaan CSR di Jakarta, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2013. Aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kota saat ini.

“Pergub itu masih usang. Harus diperbarui agar sesuai dengan kebutuhan zaman,” ujarnya.

Selain itu, Pansus juga mendorong keterbukaan data dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pasalnya, BUMD menerima penyertaan modal dari APBD sehingga wajib memastikan program CSR memberikan dampak nyata bagi warga Jakarta.

“Kenapa warga DKI Jakarta sendiri tidak merasakan CSR itu?” tegasnya.

August mengungkapkan, selama ini penyaluran CSR justru kerap menyasar wilayah di luar Jakarta, padahal masih banyak masyarakat ibu kota yang membutuhkan.

Ia menegaskan bahwa warga Jakarta harus menjadi prioritas utama penerima manfaat CSR sebelum program diperluas ke daerah lain.

Ke depan, DPRD DKI Jakarta membuka peluang untuk mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) guna memperkuat pengawasan CSR serta memastikan implementasinya benar-benar berpihak kepada masyarakat. (fer)