Kemenham : Kasus Penyiksaan di Daycare Yogyakarta Jadi Momentum Perkuat Sistem Perlindungan Anak

Kemenham mengecam keras dugaan penyiksaan anak di daycare Yogyakarta dan mendesak hukuman tegas serta perlindungan maksimal bagi korban.

Senin, 27 April 2026 - 15:15 WIB
Kemenham : Kasus Penyiksaan di Daycare Yogyakarta Jadi Momentum Perkuat Sistem Perlindungan Anak
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan. (Humas Kemenham for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare Yogyakarta dan menyebutnya sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa tindakan seperti pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut terhadap anak tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun.

Ia menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kelalaian dalam pengasuhan, melainkan bentuk penyiksaan yang merendahkan martabat kemanusiaan.

Menurut Kemenham, setiap anak memiliki hak konstitusional untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Prinsip ini tak hanya diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, tetapi juga dalam berbagai regulasi nasional dan komitmen internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Kemenham menegaskan bahwa kasus ini harus jadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.
Penanganan hukum terhadap pelaku diharapkan berjalan tegas dan transparan, sekaligus memberikan efek jera.

Selain itu, Kemenham juga menaruh perhatian serius terhadap kondisi korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta turun tangan memberikan perlindungan, termasuk pendampingan psikologis guna memulihkan trauma anak-anak yang terdampak.

Tak hanya berhenti pada proses hukum, Kemenham juga menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku untuk memberikan kompensasi kepada korban. Hal ini dinilai sebagai bagian dari pemulihan menyeluruh, baik secara fisik maupun mental.

Lebih jauh, Kemenham mengungkap adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan. Daycare tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi serta mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi. Temuan ini menjadi indikator lemahnya kontrol terhadap lembaga pengasuhan anak.

Untuk itu, Kemenham mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare guna memastikan standar keamanan dan perlindungan anak benar-benar diterapkan.

Kemenham menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh sekadar administratif. Lebih dari itu, pendekatan berbasis hak asasi manusia harus menjadi fondasi utama dalam setiap layanan pengasuhan anak di Indonesia.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa diabaikan. (wib)