Ketua Komisi III DPR Sebut Reformasi Polri Sudah Terjawab di KUHAP Baru, Ini Alasannya

DPR menyebut sebagian besar tuntutan reformasi Polri telah terakomodasi dalam KUHAP baru yang berlaku sejak 2026.

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:00 WIB
Ketua Komisi III DPR Sebut Reformasi Polri Sudah Terjawab di KUHAP Baru, Ini Alasannya
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut KUHAP baru menjawab tuntutan reformasi Polri. Foto Dok Hallonews

HALLONEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai sebagian besar tuntutan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebenarnya telah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 telah memuat berbagai perbaikan signifikan dalam sistem hukum acara pidana.

“Kami perlu sampaikan bahwa hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, penyusunan KUHAP tersebut melibatkan berbagai masukan publik melalui puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPR dan pemerintah.

Habiburokhman menjelaskan, salah satu poin penting dalam KUHAP baru adalah penguatan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.

Kini, masyarakat memiliki hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, serta adanya perluasan mekanisme praperadilan untuk menguji proses hukum.

Selain itu, aturan baru juga memperketat prosedur penahanan serta menegaskan larangan praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penyidikan.

“Bahkan ada ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.

Tak hanya itu, KUHAP baru juga memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif yang memungkinkan penyelesaian perkara melalui musyawarah antara pihak-pihak terkait.

Pendekatan ini dinilai mampu memberikan solusi yang lebih adil dan humanis, terutama dalam kasus-kasus tertentu yang tidak harus berujung pada proses pidana formal.

Habiburokhman menilai, jika KUHAP baru diterapkan secara konsisten, maka kinerja Polri akan semakin profesional dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat meningkat.

“Ke depan, masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (min)