Ditjenpas Bongkar Fakta Video Viral Sel Mewah di Lapas Cilegon
Ditjenpas membantah video viral dugaan sel mewah di Lapas Cilegon. Kemen Imipas menegaskan tidak ada fasilitas istimewa bagi warga binaan dan siap menindak pelanggaran.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memastikan video viral yang menampilkan dugaan sel mewah lengkap dengan tempat tidur nyaman dan penggunaan telepon genggam di Lapas Kelas IIA Cilegon, Banten adalah tidak benar.
Penegasan itu disampaikan Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti saat menanggapi beredarnya tautan video di media sosial.
Menurut Rika, pihaknya telah menerima penjelasan langsung dari Kepala Lapas Cilegon yang menyatakan bahwa ruangan dalam video tersebut bukan bagian dari fasilitas resmi lapas.
“Kepala Lapas Cilegon sudah menyampaikan bahwa konten dalam media sosial tersebut bukan bagian dari fasilitas Lapas Cilegon,” kata Rika pada Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan Ditjenpas tetap melakukan pengawasan dan pendalaman atas video tersebut.
Jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, tindakan tegas dipastikan akan dijatuhkan.
“Apabila ditemukan dan terbukti ada penyalahgunaan wewenang, pasti akan diberikan tindakan,” tegasnya.
Rika juga menyebut, berdasarkan laporan Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, tidak ada sel khusus maupun fasilitas istimewa bagi warga binaan.
Semua penghuni lapas disebut memperoleh hak dan fasilitas yang sama.
“Semua warga binaan diberikan hak fasilitas yang sama,” ujarnya.
Video berdurasi sekitar 30 detik itu sempat ramai diperbincangkan publik. Dalam unggahan tersebut terlihat sebuah ruangan menyerupai sel tahanan dengan narasi dugaan fasilitas mewah dan penggunaan ponsel di dalam lapas.
Tampak dua orang berada di ruangan itu. Satu orang terlihat berbaring di atas kasur, sementara lainnya bersantai sambil mengisi daya telepon genggam.
Cuplikan tersebut memicu reaksi keras warganet yang mempertanyakan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sebagai informasi, jajaran Ditjenpas telah menggelar apel ikrar Zero Halinar atau zero handphone, pungutan liar, narkoba, dan pelanggaran lainnya yang diikuti seluruh satuan kerja pemasyarakatan pada Kamis (7/5/2026).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi mengungkapkan, selama triwulan pertama 2026 terdapat 27 pelanggaran yang berhasil ditindak.
Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen merupakan pelanggaran berat, termasuk keterlibatan dalam kasus narkoba.
“Hasil analisa dan evaluasi triwulan pertama sudah disampaikan ke menteri. Yang terbanyak adalah pelanggaran berat,” tegas Mashudi.
Ia menegaskan komitmen zero handphone, zero narkoba, dan zero penipuan berlaku di seluruh lingkungan kerja Ditjenpas, mulai dari kantor wilayah hingga lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
“Hari ini berikrar, bahwa di dalam lapas zero handphone, zero narkoba, zero penipuan,” ujarnya.
Mashudi memastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang tetap melanggar aturan, baik petugas maupun warga binaan.
“Kalau masih melanggar, suka tidak suka akan dilakukan penindakan,” pungkasnya. (fer)
