Satpol PP Kramat Jati Mediasi Keributan Warga dan Pengusaha Warkop di Cawang Akibat Kebisingan Musik

Satpol PP Kramat Jati bersama Tiga Pilar memediasi konflik warga RW 09 Cawang dengan pengusaha warkop akibat kebisingan live musik hingga larut malam di Jalan Mayjen Sutoyo.

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:30 WIB
Satpol PP Kramat Jati Mediasi Keributan Warga dan Pengusaha Warkop di Cawang Akibat Kebisingan Musik
Aparat Satpol PP Kecamatan Kramat Jati bersama unsur Tiga Pilar melakukan mediasi terkait keributan antara warga RW 09 Cawang dan pengusaha warung lapo atau warkop di Jalan Mayor Jenderal Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Minggu (17/5/2026) malam. Foto: Hallonews/std

HALLONEWS.ID – Aparat Satpol PP Kecamatan Kramat Jati bersama unsur Tiga Pilar melakukan mediasi terkait keributan antara warga RW 09 Cawang dan pengusaha warung lapo atau warkop di Jalan Mayor Jenderal Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Minggu (17/5/2026) malam.

Mediasi dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di kawasan tersebut setelah muncul keluhan warga terkait aktivitas live musik yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Kegiatan pengamanan dan pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan dipantau langsung oleh Kasatpol PP Kecamatan Kramat Jati.

Pertemuan mediasi berlangsung di Kantor RW 09 Cawang mulai pukul 18.00 WIB. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Satpol PP Kecamatan Kramat Jati, Kapolsek Kramat Jati, Bimaspol, Dinas Perhubungan, Ketua RW, tokoh masyarakat, hingga pemilik warung lapo yang menjadi sorotan warga.

Keributan dipicu oleh keluhan masyarakat terkait operasional warung yang disebut berlangsung hingga larut malam dengan iringan live musik berkekuatan suara tinggi. Warga menilai kondisi tersebut mengganggu waktu istirahat dan ketenangan lingkungan sekitar.

Selain persoalan kebisingan, warga juga menyoroti penggunaan bahu jalan untuk aktivitas usaha. Kondisi itu dinilai menghambat ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo.

Dalam mediasi tersebut, warga RW 09 Cawang meminta agar tidak ada lagi aktivitas musik di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo yang berpotensi menimbulkan gangguan suara. Warga juga berharap penyelesaian persoalan dilakukan kembali melalui mediasi resmi di tingkat Kelurahan Cawang.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak pengusaha warung lapo menyatakan bersedia mengikuti aturan lingkungan. Mereka berjanji tidak lagi menempatkan meja hingga ke bahu jalan serta tidak memutar musik melewati pukul 00.00 WIB.

Kegiatan mediasi berlangsung aman dan kondusif dengan pengawasan aparat gabungan. Pemerintah setempat berharap hasil kesepakatan tersebut dapat menjaga situasi tetap tertib serta menciptakan hubungan yang harmonis antara pelaku usaha dan warga RW 09 Cawang. (std)