Judi Online Menggila, Kemkomdigi Sikat 3,45 Juta Situs Ilegal
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Nilai transaksi judi daring sepanjang 2025 mencapai Rp286 triliun dan ribuan rekening turut diajukan untuk diblokir.

HALLONEWS.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menutup akses jutaan situs judi online sebagai bagian dari upaya memberantas praktik perjudian daring yang terus berkembang di Indonesia.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026, pemerintah mengklaim telah memblokir sekitar 3,45 juta situs yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menekan penyebaran platform perjudian digital yang dinilai semakin masif dan meresahkan masyarakat.
“Pemerintah terus melakukan pemutusan akses terhadap situs-situs perjudian daring sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Meski demikian, pemerintah mengakui perputaran uang dari aktivitas judi online masih sangat besar.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online sepanjang 2025 diperkirakan mencapai Rp286 triliun.
Angka tersebut memang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang menembus Rp400 triliun.
Namun, pemerintah menilai ancaman perjudian daring tetap serius dan membutuhkan penanganan lintas sektor.
Selain memblokir situs, Kemkomdigi juga memperluas pengawasan ke sektor keuangan. Sepanjang 2025, pemerintah telah mengajukan pemblokiran lebih dari 25 ribu rekening bank yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Meutya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap platform situs, tetapi juga harus menyasar sistem transaksi keuangan yang digunakan para pelaku.
Ia menyoroti penggunaan dompet digital dan layanan pembayaran elektronik yang masih kerap dimanfaatkan sebagai jalur transaksi perjudian daring.
Karena itu, pemerintah meminta platform pembayaran digital memperketat sistem pengawasan agar tidak menjadi sarana aktivitas ilegal.
“Kita tidak bisa hanya fokus memblokir situs. Pengawasan terhadap sistem pembayaran dan aliran dana juga harus diperkuat,” katanya.
Kemkomdigi juga menyoroti meningkatnya promosi judi online melalui media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna internet di Indonesia.
Pemerintah mengaku telah meminta berbagai platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih cepat menurunkan konten yang mengandung unsur perjudian daring.
Meutya menegaskan pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, sektor perbankan, hingga platform digital agar situs dan jaringan baru tidak terus bermunculan.
“Kalau hanya aksesnya yang ditutup tanpa penindakan terhadap pelaku, maka situs-situs baru akan terus muncul,” ujar Meutya.
(agn)
