Ditjenpas Perketat Pengawasan, Peredaran Barang Terlarang di Penjara Jadi Sorotan

Ditjenpas memperketat pengawasan lapas usai menemukan narkotika, HP ilegal, dan miras dalam sidak besar di Lapas Kerobokan Bali.

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:30 WIB
Ditjenpas Perketat Pengawasan, Peredaran Barang Terlarang di Penjara Jadi Sorotan
Sidak Besar di Kerobokan, Barang Terlarang Ditemukan dalam Sel Tahanan. Foto: Ditjenpas for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) terus memperketat pengawasan di lapas dan rutan menyusul terungkapnya dugaan peredaran narkotika di Lapas Kerobokan, Bali.

Pengungkapan tersebut bermula dari operasi inspeksi mendadak yang digelar pada Selasa dini hari. Tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas menyisir seluruh area lapas dan menemukan sejumlah barang terlarang.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan telepon genggam dan minuman keras yang diduga digunakan secara ilegal di dalam lapas.

Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.

Menurutnya, pengawasan ketat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan lapas sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba dari dalam penjara.

“Kasus di Lapas Kerobokan kini masih terus dikembangkan bersama aparat kepolisian dan BNN RI,” ujar Rika pada Kamis (21/5/2026).

“Tim gabungan mendalami kemungkinan adanya jaringan terorganisir yang bermain di balik masuknya barang-barang terlarang tersebut,” imbuhnya.

Lanjutnya, Ditjenpas menilai operasi seperti ini perlu terus dilakukan secara berkala agar lapas tidak menjadi tempat berkembangnya praktik kriminal baru.

Rika juga memastikan seluruh petugas yang terbukti terlibat akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi narkoba di dalam lapas. Penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

“Pengungkapan ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa reformasi pemasyarakatan terus dijalankan melalui pengawasan, penertiban, dan penegakan disiplin internal,” tambahnya. (fer)