MBG Diserang Isu Susu Formula, BGN Tegaskan ASI Eksklusif Tetap Prioritas
BGN membantah Program MBG membagikan susu formula bayi secara massal. Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan ASI eksklusif tetap menjadi prioritas utama sesuai regulasi nasional.

HALLONEWS.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menepis anggapan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara luas kepada masyarakat. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan kebijakan resmi program.
Dadan menegaskan MBG tetap berpegang pada prinsip perlindungan ASI eksklusif sebagaimana diatur dalam rekomendasi World Health Organization dan regulasi kesehatan nasional.
“Untuk bayi usia nol sampai enam bulan, tidak ada intervensi susu formula dalam Program MBG. Program ini sama sekali tidak menyediakan formula bayi untuk kelompok tersebut,” kata Dadan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan kebijakan itu merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menempatkan ASI eksklusif sebagai prioritas utama bagi bayi.
Menurut Dadan, produk seperti susu formula lanjutan bagi bayi usia enam hingga 12 bulan, susu pertumbuhan anak, maupun minuman nutrisi khusus ibu hamil dan menyusui memang merupakan produk legal yang diatur pemerintah. Namun penggunaannya dalam program MBG tidak diberikan secara bebas.
Ia menekankan produk tersebut hanya dapat digunakan sebagai intervensi gizi terbatas berdasarkan pertimbangan medis dan rekomendasi tenaga kesehatan.
“Bukan untuk menggantikan ASI, bukan dibagikan massal, dan bukan bagian dari promosi industri susu,” ujarnya.
BGN, lanjut Dadan, tetap memfokuskan program MBG pada pemenuhan gizi masyarakat dengan tetap menjaga prinsip perlindungan ibu dan anak, terutama terkait pemberian ASI eksklusif.
Dadan juga menjelaskan adanya kesalahpahaman terkait Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020. Menurutnya, aturan itu sebenarnya hanya mengatur pemberian susu bagi peserta didik mulai jenjang PAUD hingga SMA sederajat.
Karena itu, surat edaran tersebut tidak berkaitan dengan pemberian susu untuk balita non-PAUD, ibu hamil, maupun ibu menyusui.
Sementara itu, Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 lebih berisi petunjuk teknis mengenai standar gizi, spesifikasi produk, serta mekanisme distribusi susu dalam kondisi tertentu.
Saat ini, kata Dadan, pemerintah masih melakukan revisi pedoman teknis distribusi makanan dan edukasi gizi untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.
Penyusunan aturan tersebut melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Kementerian Kesehatan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Menurut Dadan, revisi dilakukan agar aturan yang diterapkan tidak menimbulkan penafsiran berbeda di masyarakat.
Ia juga mengapresiasi berbagai masukan dari tenaga kesehatan, pegiat kesehatan ibu dan anak, hingga masyarakat yang ikut mengawasi implementasi program MBG.
“Semua masukan menjadi bahan evaluasi agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kesehatan ibu dan anak,” katanya. (agn)
