Kabar Baik! Pemerintah Bebaskan Pajak untuk 5 Jenis Kendaraan Ini
Pemerintah menetapkan lima jenis kendaraan yang bebas pajak tahunan pada 2026. Bagaimana nasib mobil listrik? Simak aturan terbaru dan daftar lengkapnya di sini.

HALLONEWS.ID — Kabar terbaru bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah resmi menetapkan sejumlah kendaraan yang tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan pada 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Dalam aturan terbaru itu, terdapat lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban membayar pajak tahunan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi perhatian publik karena sebelumnya kendaraan listrik disebut bebas pajak kendaraan bermotor. Kini, pemerintah mengubah skema menjadi pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, berikut kendaraan yang tidak menjadi objek pajak kendaraan bermotor.
Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara
Kendaraan milik kedutaan, konsulat, dan lembaga internasional dengan asas timbal balik.
Kendaraan berbasis energi terbarukan
Kendaraan lain yang ditetapkan pemerintah daerah melalui peraturan daerah.
Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan pajak kendaraan di masing-masing wilayah.
Nasib Mobil Listrik?
Meski istilah kendaraan listrik tidak disebut secara eksplisit seperti pada aturan sebelumnya, pemerintah memastikan kendaraan listrik berbasis baterai tetap mendapat insentif fiskal.
Dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dijelaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai akan memperoleh pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Insentif tersebut juga berlaku untuk kendaraan listrik keluaran sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur agar tetap memberikan insentif pembebasan pajak kendaraan listrik di daerah.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah untuk mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mendukung transisi energi nasional.
Bagi kendaraan yang tidak masuk kategori pengecualian, pembayaran pajak tahunan tetap wajib dilakukan sebagai syarat pengesahan STNK setiap tahun.
Karena itu, masyarakat diimbau selalu memeriksa status pajak kendaraan dan memanfaatkan program pemutihan yang kerap digelar pemerintah daerah untuk menghindari denda keterlambatan. (min)
