Bareskrim Polri Geledah Perusahaan Ekspor Sawit Terkait Dugaan Under Invoicing
Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah perusahaan eksportir sawit terkait dugaan praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor CPO yang berpotensi merugikan negara.

HALLONEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menangani perkara dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan eksportir sawit.
Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bukti permulaan, serta gelar perkara.
Dalam proses penanganan kasus tersebut, tim penyidik yang dipimpin Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Dr. Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berlokasi di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta di kawasan pergudangan Laksana Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (29/5/2026).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga CPU komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan tersebut.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor ekspor, khususnya praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga tata kelola perdagangan ekspor nasional agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gin)
