Istri Terpidana Kasus PCC di Serang Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU

Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang menuntut Reni Maria Anggraeni, istri terpidana kasus pabrik PCC Beny Setiawan, dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jumat, 5 Juni 2026 - 0:12 WIB
Istri Terpidana Kasus PCC di Serang Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU
Terseret Kasus TPPU PCC, Istri Terpidana Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara. (Hallonews)

HALLONEWS.ID –  Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan produksi narkotika jenis PCC di Kota Serang memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Reni Maria Anggraeni dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (4/6/2026). Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam upaya menyembunyikan serta menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Menurut jaksa, Reni diduga berperan dalam pengelolaan sejumlah rekening yang digunakan untuk menerima maupun menyalurkan dana yang berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran PCC. Dana tersebut disebut berasal dari berbagai transaksi bernilai miliaran rupiah yang terhubung dengan jaringan bisnis narkotika.

Dari hasil persidangan terungkap adanya aliran dana masuk ke rekening terdakwa, termasuk transfer miliaran rupiah dari sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk menunjang operasional produksi PCC, mulai dari pembelian bahan baku hingga pembayaran kebutuhan pabrik.

Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang tengah dilakukan pemerintah. Namun, sikap sopan serta keterbukaan terdakwa selama mengikuti proses persidangan turut menjadi pertimbangan yang meringankan.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, berupa tanah, bangunan, dan dana dalam rekening bank, ditetapkan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik PCC di kawasan Baladika, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang dibongkar aparat pada 2024 lalu. Saat penggerebekan, petugas menyita ratusan ribu butir PCC beserta bahan baku dan peralatan produksi.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya. (esa)