Pendaftaran Calon Ketua Kadin Kota Bogor 2026-2031 Dibuka, Biaya Registrasi Rp350 Juta
Kadin Kota Bogor resmi membuka pendaftaran bakal calon ketua periode 2026-2031. Proses seleksi berlangsung hingga pertengahan Juni dengan sejumlah persyaratan ketat dan biaya pendaftaran Rp350 juta.

HALLONEWS.ID – Proses pemilihan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor periode 2026-2031 resmi dimulai. Steering Committee (SC) Musyawarah Kota (Mukota) VIII telah membuka tahapan pendaftaran sekaligus pengambilan formulir bagi para bakal calon yang ingin maju dalam kontestasi kepemimpinan organisasi pengusaha tersebut.
Pembukaan pendaftaran menjadi langkah awal dalam rangkaian agenda Mukota VIII yang akan menentukan arah kepemimpinan Kadin Kota Bogor selama lima tahun ke depan.
Panitia memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal dengan mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalitas.
Ketua Steering Committee Mukota VIII Kadin Kota Bogor, Ridhani Agustina atau yang akrab disapa Dhani Rose, menjelaskan bahwa pendaftaran bakal calon telah dibuka sejak 29 Mei 2026 dan akan berlangsung hingga 10 Juni 2026.
“Untuk pembukaan pendaftaran bakal calon Ketua Kadin dimulai dari 29 Mei sampai 10 Juni 2026. Selanjutnya, pengembalian formulir dan berkas pencalonan dijadwalkan mulai 10 Juni hingga 16 Juni 2026,” kata Dhani Rose saat memberikan keterangan di Graha Kadin Kota Bogor Jumat (5/6/2026).
Setelah masa pengembalian berkas berakhir, panitia akan melakukan verifikasi administrasi dan substantif terhadap seluruh dokumen yang masuk.
Hasil verifikasi dijadwalkan diumumkan pada 18 Juni 2026 atau sekitar sepekan sebelum pelaksanaan Mukota VIII.
SC Mukota VIII juga menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi setiap bakal calon. Selain wajib berdomisili di Kota Bogor yang dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP), calon juga harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin yang masih aktif serta perusahaan yang telah terdaftar dalam sistem keanggotaan organisasi.
Persyaratan lainnya mencakup pengalaman organisasi minimal tiga tahun dan pernah menjabat sebagai pengurus organisasi sekurang-kurangnya selama dua tahun.
Menurut Dhani, terdapat ketentuan khusus yang menjadi syarat utama pencalonan, yakni kepemilikan KTA Kadin secara aktif dan berkelanjutan selama dua tahun berturut-turut sejak 2024.
“Calon harus memiliki pengalaman organisasi minimal tiga tahun. Namun yang paling spesifik, KTA harus aktif dua tahun berturut-turut tanpa terputus. Artinya, yang bersangkutan sudah menjadi anggota aktif sejak tahun 2024,” ujarnya.
Dalam aspek administrasi, panitia menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp350 juta.
Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni 50 persen saat pengambilan formulir dan sisanya saat pengembalian berkas pencalonan.
Panitia menegaskan bahwa dana pendaftaran akan dikelola secara transparan.
Biaya tersebut akan dikembalikan sepenuhnya apabila bakal calon dinyatakan tidak lolos proses verifikasi. Sebaliknya, dana tidak akan dikembalikan bagi peserta yang telah ditetapkan sebagai calon resmi.
“Nanti pembayaran dilakukan saat pengambilan formulir sebesar 50 persen, kemudian sisanya saat pengembalian berkas. Jika tidak lolos verifikasi, uang pendaftaran dikembalikan penuh. Namun jika lolos menjadi calon, maka dana tersebut tidak dikembalikan,” jelas Dhani.
Mukota VIII Kadin Kota Bogor diharapkan menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antar pelaku usaha sekaligus merumuskan arah kebijakan organisasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan iklim investasi di Kota Bogor.
Sebagai forum tertinggi organisasi, Mukota memiliki peran penting dalam menentukan kepemimpinan serta kebijakan strategis Kadin Kota Bogor.
Karena itu, panitia mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi aktif demi menghasilkan pemimpin yang kredibel, profesional, dan berintegritas.
Untuk menjaga ketertiban jalannya sidang, panitia juga mengatur mekanisme kehadiran peserta.
Hanya anggota yang memiliki KTA aktif dan telah terverifikasi yang berhak memberikan suara dalam forum pemilihan. Sementara itu, peserta berstatus peninjau tidak diperkenankan memasuki area pemungutan suara. (opy)
