Operasi Senyap Berbuah Hasil, Notaris Buron Akhirnya Dieksekusi Kejati Sumbar

Tim Tabur Kejati Sumbar menangkap Alber Dianto yang hampir empat tahun menjadi buronan kasus pemalsuan surat. Penangkapan dilakukan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah.

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:30 WIB
Operasi Senyap Berbuah Hasil, Notaris Buron Akhirnya Dieksekusi Kejati Sumbar
Aparat Kejati Sumbar menangkap terpidana kasus pemalsuan surat (pakai rompi) yang kabur sejak hakim menjatuhkan putusan pada 2022 lalu. Foto: Kejati Sumbar for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Upaya panjang aparat kejaksaan dalam memburu buronan akhirnya membuahkan hasil.

Setelah hampir empat tahun menghindari pelaksanaan putusan pengadilan, Alber Dianto berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Padang.

Pria yang berprofesi sebagai notaris tersebut ditangkap di Kota Padang sesaat setelah menunaikan ibadah shalat Jumat.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra mengatakan penangkapan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja panjang tim yang selama ini bergerak secara tertutup dan penuh kehati-hatian dalam melacak keberadaan para buronan,” ujarnya pada Jumat (5/6/2026).

Menurut Efendri, setiap terpidana yang berusaha menghindari eksekusi hukum tetap akan menjadi target pencarian aparat.

“Karena itu, penangkapan Alber menjadi bukti bahwa pelarian selama bertahun-tahun tidak akan menghapus kewajiban menjalani hukuman yang telah diputuskan pengadilan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Kejati Sumbar berkomitmen memastikan seluruh putusan yang telah inkrah benar-benar dijalankan.

“Bagi kejaksaan, kepastian hukum tidak hanya berhenti pada putusan hakim, tetapi juga harus diwujudkan melalui eksekusi yang nyata,” tegasnya.

Menurutnya, setelah diamankan, Alber langsung menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang telah ditetapkan.

“Penangkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan yang berupaya menghindari tanggung jawab hukum,” pungkasnya. (fer)