Pangkat Kehormatan di Tengah Kekuasaan Dinilai Sarat Pesan Politik

Analis politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai pemberian pangkat kehormatan kepada tokoh yang masih berada dalam lingkaran kekuasaan dapat menimbulkan persepsi sebagai bagian dari komunikasi politik pemerintah

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:30 WIB
Pangkat Kehormatan di Tengah Kekuasaan Dinilai Sarat Pesan Politik
Analis politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemberian pangkat dalam tradisi militer pada dasarnya merupakan bentuk penghargaan atas prestasi, pengabdian, pengalaman kepemimpinan, serta rekam jejak yang telah teruji dalam kurun waktu panjang.

Namun, ketika pangkat kehormatan diberikan kepada tokoh yang masih aktif berada dalam lingkaran kekuasaan politik, muncul pandangan bahwa penghargaan tersebut tidak semata-mata bersifat institusional. Sebagian kalangan menilai langkah itu juga mengandung pesan politik tertentu.

Pandangan tersebut disampaikan analis politik dan militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, Jumat (5/6/2026).

Menurut Ginting, sejumlah contoh menunjukkan bahwa penerima pangkat kehormatan tidak selalu memiliki perjalanan karier yang berakhir mulus.

Ia menyinggung sosok Agus Sutomo yang memperoleh pangkat Jenderal Kehormatan (Purn) setelah sekitar lima bulan menjabat sebagai Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara.

“Belakangan, baru sekitar setahun menjabat, dia diberhentikan dari jabatannya dengan aroma tak sedap yang tidak dipublikasikan kepada publik,” ujar Ginting.

Selain itu, Ginting juga menyoroti kasus yang menimpa Lodewijk Pusung. Menurutnya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyandang pangkat Letnan Jenderal Kehormatan (Purn) tersebut kini menghadapi persoalan hukum setelah diberhentikan dari jabatannya.

Ginting menyebut Lodewijk tidak menghadapi persoalan itu seorang diri. Ia mengaitkan kasus tersebut dengan nama Dadan Hindayana serta Sonny Sonjaya yang juga disebut dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Menurut Ginting, fenomena pemberian pangkat kehormatan kepada tokoh yang masih berada dalam orbit kekuasaan perlu dicermati secara kritis.

Sebab, selain sebagai bentuk penghargaan, kebijakan tersebut dapat memunculkan persepsi publik mengenai kedekatan politik dan relasi kekuasaan yang berkembang di balik pemberian penghargaan tersebut. (opy)