RUU Polri Disorot, Mensesneg Ingin Polisi Makin Dicintai Rakyat dan Tangguh Berantas Kejahatan

Mensesneg Prasetyo menegaskan revisi UU Polri bertujuan memperkuat peran kepolisian sebagai pelindung masyarakat sekaligus meningkatkan kemampuan memberantas penyelundupan dan narkoba.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:30 WIB
RUU Polri Disorot, Mensesneg Ingin Polisi Makin Dicintai Rakyat dan Tangguh Berantas Kejahatan
Prasetyo mengatakan, salah satu perhatian utama pemerintah dalam pembahasan RUU Polri adalah membangun sosok kepolisian yang hadir sebagai pelindung, pengayom, dan mitra masyarakat. (Foto: Setpres for Hallonews )

HALLONEWS.ID – Pemerintah menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) tidak hanya berfokus pada aspek kelembagaan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat peran Polri sebagai institusi yang dekat dengan masyarakat dan mampu menjawab tantangan kejahatan modern.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, salah satu perhatian utama pemerintah dalam pembahasan RUU Polri adalah membangun sosok kepolisian yang hadir sebagai pelindung, pengayom, dan mitra masyarakat.

“Arah utamanya adalah bagaimana Polri benar-benar menjadi polisi rakyat, pelindung rakyat, dan institusi yang semakin dipercaya masyarakat,” kata Prasetyo Hadi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, revisi regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian, terutama dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan profesional.

Prasetyo menilai, keberhasilan Polri tidak hanya diukur dari kemampuan penegakan hukum, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

“Substansi yang ingin kita bangun adalah Polri yang dicintai rakyat melalui pelayanan yang prima serta kehadiran nyata dalam memberikan perlindungan dan rasa aman,” ujarnya.

Selain penguatan fungsi pelayanan, pemerintah juga menilai revisi UU Polri perlu menyesuaikan dengan berbagai tantangan keamanan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah maraknya praktik penyelundupan barang. Prasetyo menegaskan bahwa kejahatan tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga dapat mengganggu keberlangsungan industri dalam negeri.

Ia mencontohkan masuknya barang ilegal, seperti produk garmen, yang berpotensi menekan daya saing pelaku usaha lokal apabila tidak ditangani secara serius.

“Kalau penyelundupan tidak bisa dikendalikan, dampaknya akan dirasakan sektor ekonomi riil dan industri nasional,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap pemberantasan narkotika. Menurut Prasetyo, perkembangan teknologi membuat jaringan peredaran narkoba semakin kompleks dengan berbagai modus baru yang sulit dideteksi.

Karena itu, penguatan kapasitas institusi kepolisian dinilai penting agar mampu menghadapi ancaman tersebut sekaligus melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba.

“Peredaran narkoba sekarang semakin canggih dan modern. Kalau tidak mampu kita tangani dengan baik, ancamannya sangat besar bagi masa depan bangsa,” tegasnya.

Prasetyo berharap revisi UU Polri dapat menjadi landasan untuk memperkuat institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga keamanan, pelindung masyarakat, sekaligus penegak hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Menurutnya, pemerintah menginginkan agar perubahan regulasi tersebut mampu menjawab tantangan keamanan nasional, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas. (agn)