DPRD Kota Bogor Soroti Pembangunan Hotel Prima Katulampa, Diduga Langgar Tata Ruang dan Tak Berizin

Komisi III DPRD Kota Bogor menemukan dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan Hotel Prima Katulampa. Proyek tersebut disebut tidak memiliki izin operasional maupun PBG serta berada di zona pemukiman

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:00 WIB
DPRD Kota Bogor Soroti Pembangunan Hotel Prima Katulampa, Diduga Langgar Tata Ruang dan Tak Berizin
anggota dewan Komisi III DPRD Kota Bogor. (Foto: DPRD Kota Bogor for hallonews)

HALLONEWS.ID – Komisi III DPRD Kota Bogor menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pembangunan Hotel Prima Katulampa yang diduga melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan.

Untuk mendalami persoalan tersebut, DPRD menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak Kecamatan Bogor Timur.

Dari unsur legislatif, hadir Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi, Wakil Ketua Komisi III Abdul Rosyid, serta anggota Komisi III H. Karnain Asyhar, Jatirin, dan Eka Wardhana.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, mengatakan rapat koordinasi dilakukan untuk memperoleh kepastian terkait status perizinan pembangunan sekaligus memastikan penegakan aturan tata ruang berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pengawasan dari perangkat daerah teknis, khususnya Dinas PUPR dan Satpol PP, harus diperkuat agar setiap aktivitas pembangunan yang tidak memenuhi persyaratan dapat segera ditindak.

“Pengawasan dari dinas teknis dan penegak perda sangat penting, terutama ketika ditemukan pembangunan yang berjalan tanpa izin,” ujarnya dikutip wartawan media ini Sabtu (6/6/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, mengungkapkan adanya sejumlah temuan yang dinilai cukup serius berdasarkan hasil klarifikasi dengan instansi terkait.

Dari data DPMPTSP Kota Bogor, tidak ditemukan izin operasional hotel atas nama eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima.

Dokumen yang tercatat hanya berupa izin perseorangan yang diterbitkan pada 2018 untuk kegiatan pusat pelatihan atau training center.

“Secara administrasi perizinan, tidak ada izin hotel atas nama eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima. Yang tercatat hanya izin perseorangan untuk training center sejak tahun 2018,” kata Abdul Rosyid.

Temuan lainnya disampaikan Dinas PUPR Kota Bogor yang menyebut proyek tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi pembangunan berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai zona pemukiman, bukan kawasan usaha perhotelan.

“Dari penjelasan PUPR, PBG untuk pembangunan tersebut juga tidak ada. Bahkan dari sisi tata ruang, kawasan itu tidak diperuntukkan bagi pembangunan hotel. Karena itu, kegiatan pembangunan seharusnya dihentikan,” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Bogor meminta Satpol PP untuk mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas.

Apalagi, surat peringatan pertama yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak pengembang disebut tidak mendapatkan respons.

DPRD mendorong agar tahapan penindakan dilanjutkan sesuai prosedur, mulai dari penerbitan surat peringatan berikutnya hingga langkah penyegelan atau pemasangan papan penghentian kegiatan apabila pelanggaran tetap berlangsung.

“Peringatan pertama sudah diberikan namun tidak direspons. Kami meminta agar proses penegakan aturan dilanjutkan, termasuk kemungkinan penyegelan atau pemasangan plang penghentian kegiatan,” tutup Abdul Rosyid. (opy)