KPK Bongkar Modus Curang SPMB 2026, Uang Bangku hingga Jalur Titipan Masih Marak

KPK menemukan praktik pungli, uang bangku, hingga jalur titipan masih terjadi dalam SPMB 2026. Orang tua dan sekolah diminta menolak gratifikasi demi menjaga integritas pendidikan.

Minggu, 7 Juni 2026 - 8:11 WIB
KPK Bongkar Modus Curang SPMB 2026, Uang Bangku hingga Jalur Titipan Masih Marak
KPK mengungkap masih adanya praktik pungli, uang bangku, hingga jalur titipan dalam pelaksanaan SPMB 2026. Sekolah dan orang tua diminta menolak gratifikasi demi menjaga integritas pendidikan. Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Peringatan tersebut muncul setelah masih ditemukannya berbagai praktik kecurangan yang berpotensi mencederai keadilan dalam proses penerimaan peserta didik.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, sebanyak 28 persen responden mengaku mengetahui adanya pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru.

Sementara itu, 10 persen responden menyebut terdapat praktik pemberian imbalan kepada pihak tertentu untuk mempermudah proses masuk sekolah.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi menilai proses penerimaan siswa baru merupakan pintu awal pembentukan karakter peserta didik.

Karena itu, praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip kejujuran tidak boleh dibiarkan terjadi.
Menurutnya, pendidikan akan sulit menanamkan nilai integritas apabila sejak awal siswa melihat adanya penyimpangan dalam proses masuk sekolah.

KPK juga mengungkap sejumlah modus yang kerap muncul dalam pelaksanaan SPMB.

Di antaranya pungutan daftar ulang yang tidak memiliki dasar hukum, uang bangku, kewajiban membeli atribut tertentu, hingga praktik titipan calon peserta didik oleh pihak yang memiliki pengaruh.

Selain itu, ditemukan pula berbagai bentuk penyalahgunaan sistem seperti manipulasi alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi.

Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK Anis Wijayanti mengatakan praktik tersebut berpotensi memberikan contoh buruk kepada anak-anak.

Menurutnya, peserta didik dapat memiliki persepsi bahwa keberhasilan bukan diperoleh melalui usaha dan prestasi, melainkan melalui uang, relasi, atau kedekatan dengan pihak tertentu.

Tak hanya soal pungli, KPK juga menyoroti persoalan administrasi yang masih terjadi dalam pelaksanaan SPMB.

Beberapa di antaranya adalah minimnya keterbukaan informasi mengenai daya tampung sekolah, lambannya penanganan pengaduan masyarakat, serta lemahnya dokumentasi dalam pengambilan keputusan.

Untuk mencegah penyimpangan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Melalui aturan tersebut, seluruh penyelenggara pendidikan diminta menolak segala bentuk gratifikasi, hadiah, maupun pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.

KPK menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada pelanggaran hukum dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

KPK berharap seluruh proses SPMB 2026 berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel sehingga setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. (min)