Pengajuan Sertifikat Tanah Wakaf Melonjak Hingga 206 Persen

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap sertifikasi tanah wakaf meningkat 206 persen. Ia meminta nazir segera mengurus sertifikat untuk menghindari sengketa, terutama di kawasan PSN.

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:30 WIB
Pengajuan Sertifikat Tanah Wakaf Melonjak Hingga 206 Persen
Nusron Wahid mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mengamankan aset wakaf melalui sertifikasi terus mengalami peningkatan. Foto: Agung Nugroho/Hallonews

HALLONEWS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mengamankan aset wakaf melalui sertifikasi terus mengalami peningkatan. Bahkan, jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar melonjak hingga 206 persen dibandingkan satu dekade lalu.

Hal tersebut disampaikan Nusron dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan penyerahan sertifikat tanah wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Nusron, peningkatan tersebut tidak terlepas dari peran aktif para wakif dan nazir yang semakin memahami pentingnya kepastian hukum atas aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.

“Jika dibandingkan dengan periode 2015-2016 yang baru sekitar 100 ribu bidang tanah wakaf, saat ini jumlahnya telah bertambah sekitar 200 ribu bidang atau meningkat 206 persen. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat semakin tinggi,” ujarnya.

Nusron menyampaikan apresiasi kepada para wakif dan nazir yang terus mendorong proses pendaftaran tanah wakaf. Menurutnya, legalitas yang jelas menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan pemanfaatan aset tersebut bagi generasi mendatang.

Ia menilai, sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, melainkan bentuk perlindungan terhadap aset sosial dan keagamaan agar tidak mudah menjadi objek sengketa atau penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Menteri ATR/BPN itu juga mengingatkan adanya potensi persoalan yang dapat muncul ketika nilai ekonomi suatu lahan meningkat akibat pembangunan di sekitarnya, termasuk proyek-proyek pembangunan berskala besar yang dijalankan pemerintah.

Menurutnya, kondisi tersebut banyak terjadi di wilayah Pulau Jawa, terutama di kawasan Jabodetabek dan Banten yang menjadi lokasi berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Sebelum ada pembangunan, nilai tanah mungkin biasa saja. Namun setelah kawasan berkembang dan ada proyek strategis, nilai asetnya bisa meningkat sangat signifikan,” kata Nusron.

Kenaikan nilai lahan tersebut, lanjutnya, tidak jarang memicu munculnya klaim kepemilikan atau sengketa terhadap tanah yang sebelumnya telah diwakafkan, terutama jika belum memiliki sertifikat sebagai bukti hukum yang kuat.

Karena itu, Nusron meminta para nazir untuk tidak menunda proses sertifikasi tanah wakaf yang mereka kelola. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya preventif untuk menghindari konflik pertanahan yang dapat berlangsung dalam waktu lama.

“Kami berharap seluruh nazir segera menyertifikatkan tanah wakaf agar aset umat memiliki perlindungan hukum dan terhindar dari berbagai persoalan di masa mendatang,” tegasnya.

Ia optimistis tren peningkatan sertifikasi tanah wakaf akan terus berlanjut seiring tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas aset keagamaan.

Dengan kepastian hukum yang lebih kuat, Nusron berharap tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan, sekaligus tetap terjaga keberadaannya bagi kepentingan umat di masa depan. (agn)