Mengaku Pasien, WNA Vietnam Diduga Praktik sebagai Dokter Gigi di Jakarta
Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi seorang WNA asal Vietnam yang diduga bekerja sebagai dokter gigi menggunakan izin tinggal kunjungan.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menindak seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.
“Petugas menemukan indikasi bahwa TAT menjalankan aktivitas sebagai dokter gigi di sebuah klinik di kawasan Ciputat, meskipun yang bersangkutan diketahui masuk dan tinggal di Indonesia menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko pada Senin (8/6/2026).
Menurutnya, saat tim pengawasan melakukan pemeriksaan di lokasi, TAT sempat menyampaikan bahwa dirinya merupakan pasien yang sedang menjalani perawatan.
Namun setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, petugas memperoleh fakta berbeda yang mengarah pada dugaan aktivitas profesional di bidang kesehatan.
“Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” ujarnya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian izin./,” imbuhnya
Winarko menegaskan akan menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi serta memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan.
Menurut Winarko, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum dalam pengawasan orang asing di Indonesia.
Proses pemulangan TAT dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
“Kami terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing agar setiap orang yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku serta tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian,” tukasnya. (fer)
