Salahgunakan Visa on Arrival untuk Bekerja, 25 WNA Dideportasi dari Indonesia
Sebanyak 25 WNA dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival untuk menjalankan bisnis fotografi dan videografi. Pemerintah menegaskan komitmennya melindungi pelaku kreatif lokal.

HALLONEWS.ID – Sebanyak 25 warga negara asing (WNA) dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan fasilitas Visa on Arrival (VoA) untuk menjalankan aktivitas komersial di bidang fotografi dan videografi di Indonesia.
Langkah tersebut diambil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sebagai tindak lanjut hasil pengawasan keimigrasian serta laporan dari berbagai pelaku industri kreatif nasional.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan tenaga kerja maupun pelaku usaha dalam negeri.
Menurut Agus, Indonesia terbuka terhadap kehadiran profesional asing yang bekerja secara legal dan mematuhi aturan. Namun, setiap aktivitas yang menghasilkan keuntungan wajib didukung dokumen dan izin yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia tetap terlindungi dari praktik penyalahgunaan izin tinggal,” ujarnya pada Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan para WNA tersebut menjalankan jasa fotografi dan videografi secara komersial tanpa menggunakan izin kerja yang semestinya.
“Padahal, fasilitas VoA hanya diperuntukkan bagi kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja atau memperoleh penghasilan,” katanya.
Lanjutnya , Kemen Imipas menilai penyalahgunaan izin seperti ini masih menjadi tantangan di berbagai sektor, termasuk industri ekonomi kreatif yang saat ini berkembang pesat.
Ia juga mengapresiasi dukungan Kementerian Ekonomi Kreatif serta asosiasi profesi yang aktif memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan diperkuat melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), pertukaran data lintas instansi, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
“Selain fokus pada pengawasan, kedua kementerian juga sepakat memperluas kerja sama dalam pengembangan program ekonomi kreatif bagi warga binaan pemasyarakatan agar memiliki keterampilan dan kesiapan saat kembali ke tengah masyarakat,” pungkasnya. (fer)
